koranmetronews.id, BUNGO – Hasil investigasi Koran Metro ke PT Sinar Era Perkasa bergerak pada usaha bisnis dang Migas (Elpiji) bersubsidi berat 3 Kg yang beralamat di Cadika Kabupaten Bungo, PT ini memiliki 6 tempat lokasi pangkalan gas bersubsidi 3 Kg.
PT ini langsung dari Pertamina Pusat namun tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin Lingkungan tapi sudah berani beroperasional dan telah melakukan 9 kali penjualan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan tersebut yang bernama Harkat.
Tim investigasi Koran Metro juga melakukan konfirmasi ke Bagian dinas perizinan satu pintu, dan hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Teknis dan Pengawasan Perizinan M. Fathoni yang sangat disesalkan sekali salah satu pangkalan belum menggunakan papan Merek pangkalan saat ditemui di Sungai Buluh atas nama pangkalan Sudarto itu pun diantar oleh PT. Loka Nayara Cemerlang.
Tim Media Online ini menduga adanya indikasi penyalahgunaan dalam penjualan oleh pangkalan karena masyarakat sekitar masih membeli kewarung sekitar semantara di samping rumahnya ada pangkalan Sudarto.
Pengakuan ibu Suhami kepada koran metro News, membeli tabung gas 3 Kg dengan harga Rp. 25.000 sesuai dengan pengakuan RT setempat Abdul Somad mengatakan baru 70 KK yang mengambil gas di tempat pangkalan Sudarto itu pun baru satu kali,.
Sementara pengakuan dari ketua RT. 017 kepada Koran Metro Media Online ini menyampaikan, sudah 3 kali datang LPG 3 Kg ke pangkalan dengan jumlah setiap datang sebanyak 200 tabung. jadi sisa nya kemana.
Menurut anggota LPPNRI kabupaten Bungo Mulyadi kepada Koran ini, program dari pertamina pusat dan izin nya melalui OSS namun itu belum efektif dan dibenarkan oleh Kabid Teknis dan Pengawasan dari Perizinan Satu Pintu Fathoni.
Yang menjadi pertanyaan menurut Mulyadi kepada pihak Pemda Bungo, dengan lemahnya pengawasan tentang keberadaan perusahaan yang berdomisili di Bungo setelah di lansir media barulah dari Dinas terkait sibuk seperti kebakaran jenggot dari pihak perusahaan dengan kedatangan Kepala Biro Koran Metro mempertanyakan legelitas keabsahan izin , baru lah pihak perusahaan melakukan pengurusan.
(KMN/MN)