Pelaku Pencurian dan Kekerasan DPO, Akhirnya Diringkus 4 Bulan Lamanya Pencarian

  • Whatsapp

koranmetronews.id, LAWANG KIDUL – Devi pelaku percobaan Pencurian maupun kekerasan sudah lama DPO Kapolres Muara Enim, Akhirnya hampir kurang lebih 4 Bulan Devi berhasil di ringkis Unit reskrim Polsek Lawang Kidul. (15/1)

Devi seorang laki-laki yang terdaftar pencarian orang Polsek Lawang Kidul pada 24 Oktober 2020 lalu yang diduga terlibat dalam perkara Percobaan pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang dikatahui bernama Devi Pratama (25 tahun) pekerjaan buruh yang berdomisili Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim diringkus Unit reskrim Polsek Lawang Kidul saat sedang di lokasi PT MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Pelaku sebelumnya bersama kedua temannya Gilang Suganda (22) dan Indra Juliansyah (23) yang terlebih dulu ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan aksinya Pada hari Sabtu, Tanggal 24 Oktober 2020, sekira pukul 01.45 Wib, melakukan Percobaan pencurian yang disertai ancaman kekerasan terhadap korban sdri Holdiati di dalam rumah korban yang beralamat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Pelaku berhasil ditangkap berawal saat Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari,SH,M.Si, mendapatkan informasi keberadaan pelaku sdr Devi Pratama,

Kemudian Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim IPDA  Kemas Erwin, SH,MH dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang kidul untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari,SH,M.Si menjelaskan, dari hasil penyelidikan dilapangan “diketahui keberadaan pelaku sdr Devi Pratama sedang berada di lokasi PT MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, IPDA  Kemas Erwin, SH,MH dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang kidul langsung menuju ketempat pelaku berada dan  Pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib di lokasi PT MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim”, tambahnya.

Dengan sigap pihak Tim unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan, lalu pelaku  saudara Devi Pratama berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek lawang kidul kidul guna proses lebih lanjut.

(KMN/KLT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *