Kabid PNF Dikbud Bungo Dan Jumiati Bungkam Terkait Paket ABC

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, BUNGO – Dinas Pendidikan kabupaten Bungo Yayasan Pendidikan Mandiri Primedhia Dharma pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Fajar Gemilang izin operasional 142 tahun 2015 NPSN . P9962671 program kegiatan penyengara Life Skill untuk seluruh warga belajar di PKBM.

Fajar Gemilang di imput pada aplikasi online data dapopik Dinas Pendidikan dan TK  Bintang Fajar atau anak usia dini (PAUD) dengan SK. Izin Operasional Nomor. 482 Tahun 2018 NPSN. 69988286.

Bacaan Lainnya

Hari Minggu (10/1/2021) Koranmetrnews konfirmasi dengan Ketua Yayasan Jumiati dikediaman rumahnya di desa Dirta Mulya kecematan Pelepat Ilir kabupaten Bungo provinsi Jambi mengataka, jumlah peserta didik tahun 2020 – 2021 sesuai dengan dapodik berjumlah 240 orang.

Jumiati tidak menjawab alias bungkam saat ditanya lagi oleh Koranmetronews, berapa jumlah peserta didik paket A, B , C, dan Jumiati seakan menutup nutupi rahasia yang di curigakan.

Hal serupa juga dengan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan (Kabid PNF Dikbud) kabupaten Bungo melalui melalui telepon via Chat Whatsap saat dikonfirmasi Koranmetronews dan Kabid ini membungkam.

Kapter anggota DPP LPPNRI provinsi Jambi ketika di minta tanggapan Korametronews mengatakan, DPK LPPNRI di minta harus ikut serta mengawasi jalannya Paket A,B,C yang rawan adanya pungutan liar (Pungli) dari masyarakat yang mengikuti Paket A, B, C diselenggarakan Dinas Pendidikan.

Dijelaskan Kapter, untuk kegiatan Paket itu sudah ada dananya yang dikucurkan melalui DAK nonfisik BOP dan Paud kesetaraan yaitu peserta didik pada satuan diwilayah Indonesia oleh pemerintah daerah dan masyarakat BOP PKBM.

“Untuk Paket A sebesar Rp. 650.000/peserta didik dan Paket B, sebesar Rp.750.000/peserta didik serta Paket C, sebesar Rp.900.000/peserta didik”, jelas Kapter.

Kapter kembali menegaskan, LPPNRI harus mengawasi dan di mana paket A,B,C belajar dan hitungkan jumlah nya, dan harus sesuai dengan peraturan tidak boleh asal ikut belajar jika Paket A belajar dari kelas 4 SD. dan Paket B, tidak pembuktian harus belajar 3 tahun dan Paket C sesuai bukti dan rapor pada kelas berapa harus ikut belajar.

“Dan tim yang di bentuk oleh Dinas jangan sampai adanya Pungli dan kita dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (LPPNRI) ikut serta mengawasi”, ujar Kapter.

KMN/BT/MN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *