Desa Pematang Sapat Tebo Bangun Gedung Olah Raga Diatas Tanah HGU PTPN 6 Persero

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TEBO – Desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo adalah berstatus karyawan dari pekebunan kelapa sawit PTP.N.6 Persero dengan luas wilayah . 3569,75 H. dan jumlah penduduk menurut kepala desa Pematang Sapat Ridwan Kamis (7-1-2021) dikantor desa  mengatakan, tahun 2019 lebih kurang penduduk tetap 500 KK dan ditahun 2020  tinggal 300 KK penduduk desa pematang sapat yang tinggal lagi, dan  karyawan habis masa kerja dan pensiun tetap pindah meninggalkan perumahan milik perusahaan PTP.N.6 Persero.

Bangun Gedung Olah Raga Diatas Tanah HGU PTPN 6 Persero

Kembali kedesa nya masing masing dan buruh lepas juga kisah yang sama tidak  cocok dengan upah gaji kerja atau tidak sesuai dengan UMP, bisa juga meninggal perumahan dan berhenti bekerja, pertanyaan Koranmetronwews.id kepada Kades Ridwan, berapa persen masyarakat asli desa Pematang Sapat ?, “Tidak ada satu pun penduduk lokal yang domisili di perkebunan ini mayolitas karyawan atau pekerja lepas dan buruh kontrak. di desa Pematang sapat ini”, jawab Ridwan.

Bacaan Lainnya

Tanya Koranmentronews.id lagi, mengapa berdiri gedung megah di atas lahan perkebunan ini,l ?,  ” Itu bangunan gedung olah raga dengan volume 18 × 30 M. anggaran Rp. 499.893.000. sumber dana dari APBDes tahun 2020 dana desa (DD)  dikerjakan oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) desa Pematang Sapat “,  kembali jawab Ridwan.

Menurut Kades Ridwan, kami tidak tahu kalau pertanyaan Koranmetronews.id tentang bangunan tersebut di atas lokasi lahan hak guna usaha (HGU)  perusahaan perkebunan kelapa sawit PTP.N.6 Persero. yang jelas kami sudah minta izin kepada ADM perkebunan dan Direksi PTP.N.6.Persero di Jambi.

“Saya sudah minta izin untuk membangun dan langsung menghadap ADM jabatan yang paling tertinggi disini membolehkan untuk membangun begitu juga jawaban Direksi, silakan saja di bangun bila lokasinya ada yang kosong”, ujar Ridwan.

Menurut tokoh masyarakat berinisial AM kepada Koranmetronews.id mengatakan, kawasan desa Pematang Sapat dalam status HGU harus di lepaskan terlebih dahulu dari PTP.N.6 Persero baru bisa membangun bukanlah HGB membangun desa memakai uang negara diatas tanah yang jelas aturan haruslah ada sertifikat atas nama desa dan tanah hibah dari masyarakat kepada desa atau surat jual beli antara desa dan masyarakat.

“Agar tidak tumpang tindih kepemilikan bangunan tersebut dan tidak menjadi sengketa di kemudian harinya antara desa dan perusahaan jadi harus jelas jangan asal bangun”, pungkas AM.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *