koranmetronews.id, OKU SELATAN – Tersangka pelaku yang di duga menjadi Bandar (BD) dan pengedar Narkotika,narkoba jenis sabu, Anas Sukarno (30) warga Desa Gunung Tiga, kecamatan Muaradua kabupaten Oku Selatan.Berhasil di tangkap oleh satuan anggota Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan,saat sedang berada dan duduk di sebuah jembatan yang ada di Desa tersebut,pada hari Senin siang (04/01/2021).
Kapolres OKI Selatan Oku Selatan,AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Narkobat polres Oku Selatan,Iptu Beny Okimu membenarkan penangkapan tersangka pelaku yang di duga menjadi pengedar dan Bandar (BD) Sabu.
Tersangka di tangkap berkat adanya informasi dan laporan dari masyarakat. Bahwa di tempat lokasi TKP sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.
“Berbekal informasi dan laporan dari masyarakat.Anggota bergerak menyelidikinya dan di dapati pelaku sedang duduk di lokasi.”Jelasnya kepada awak media kita “KoranMetronews.id”,Rabu (06/01/2021) sekira pukul 20.30 wib sambungnya lagi.
Pada saat di periksa (geledah),di dapati barang bukti dari tersangka pelaku berupa,1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
“Barang bukti yang di balut dengan kertas timah rokok warna silver yang di temukan tidak jauh dari tempat pelaku duduk dan pada saat di tangkap serta di amankan pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya.”Ungkapnya menambahkan.
Selain barang bukti tersebut juga di amankan barang bukti lain yakni,1(satu) unit handphone merk Nokia tipe RM 908 warna hitam dengan Nomor imeil 357880/05/42/5/0/2 dengan nomor kartu Telkomsel dengan nomor ponsel 08228998xxxx dan satu lembar kertas timah rokok warna silver.
“Pelaku berikut barang bukti di amankan di kantor Mapolres Oku Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.
(KMN/Aliwardana)