PT.Cipta Coilindo Diduga Memberhentikan Karyawan Secara Sepihak

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Kabupaten Tangerang – Dampak Pademi Covid -19 membuat beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan bahkan sampai pemecatan.

Kali ini perusahaan yang bergerak di bidang komponen elektronik PT.Cipta Coilindo yang berada di wilayah Pergudangan indah dadap, Kelurahan Dadap, Kabupaten Tangerang,Banten,Diduga Memberhentikan Karyawanya Sebelah pihak Tanpa ada musyawarah oleh pihak buruh yang di berhentikan.

Bacaan Lainnya

Aksi Perundingan buruh dan perusahaan yang dilakukan pada hari Senin (4/01/2021) sejumlah buruh PT.Cipta Coilindo yang kena PHK sebelah pihak Atau menuntut keadilan berjalan damai dan tertib.

“Di temui awak media Ketua Kasbi PT.Cipta Coilindo Sekaligus Buruh di perusahaan tersebut Harno mengatakan,Kami bukan demo tapi Kami Aksi damai menuntut Keadilan kepada Perusahaan yang memberhentikan kami Sebelah pihak Tanpa ada musyawarah dan mufakat,”Ucapnya.

“Lebih lanjut Harno menjelaskan,semesti nya sebelum kami di berhentikan dipanggil dahulu untuk musyawarah dalam mengambil keputusan PHK, sehingga kami semua yang kena dampak PHK bisa tau sebab kami di berhentikan serta kompensasi yang kami terima atas PHK tersebut.

“Perusahaan yang memberhentikan Karyawan nya Sebelah pihak sudah jelas melanggar UU ketenagakerjaan,”Ujar Harso kepada awak media.

Sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum bisa memberi keteranganya terkait PHK sebelah pihak,yang dilakukan oleh perusahaan.

( Suhatno )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *