PP PAC Kec. Wado dan Perwakilan Media Ibukota Dampingi Ibu Uwas Terkait Sengketa Tanah di Kab. Sumedang

  • Whatsapp

koranmetronews.id, SUMEDANG – Organisasi Masyarakat  (Ormas) Pemuda Pancasila PAC. Kecamatan Wado, di dampingi Media Ibukota Koran Metro News Sekaligus Lembaga Bantuan Hukum untuk mengawal dan menyelesaikan Sengketa tanah Ibu Uwas yang beralamat di Dusun Sinoman Desa Ganjaresik Kec.Wado Kab. Sumedang, 29/12/2020.

Permasalahan terkait Sengketa Tanah milik ibu Uwas 56 tahun disebut pihak kesatu (1) warga dusun Sinoman, yang telah di beli tanahnya, oleh; SRI yang beralamat di Bekasi, Sebagai Pembeli disebut pihak ke dua (2) Sampai hari ini belum ada penyelesaian pembayaran terhadap Uwas yang punya tanah,.

Bacaan Lainnya

Sedangkan yang menjadi Mediator penjualan lahan tersebut, Abdul Rohman, S.Pd sebagai Kepala Desa Ganjaresik, Sewaktu di Konfirmasi dan diajak Koordinasi duduk bersama untuk penyelesaian dengan pihak ke- satu (1) yaitu ibu Uwas yang dirugikan terkait lahan miliknya, tidak hadir apalagi duduk bersama menyelesaikan permasalahan tentang lahan tersebut.

Yang Hadir di kantor Desa Ganjaresik, mendampingi Pihak kesatu (1) UWAS yang dirugikan terkait dengan penjualan lahan, oleh pihak kedua dan mediator, Ormas Pemuda Pancasila,PAC Kecamatan Wado, Sekjen PP, Asep Ciptady, Kabid PP, Dede Carna Hidayat, Propos PP, AA. Sumarna, Anggota Iyan Taryana, Jajang setiawan, Asep Suhaya, Sat Pac.Yoyon Heryanto, H.Enda Sutisna, hadirpula Kabid ekonomi dan tata usaha Pac. kecamatan Wado, dengan tetap kondusif mengikuti Prokes Covid – 19.

Semua anggota PP.PAC. Kecamatan Wado yang hadir sekitar 30 orang, organisasi Masyarakat (Ormas) PP, dan Koran Metro News mengharapkan ke pihak kedua (2) dan Moderator agar ada itikad baik untuk cepat menyelesaikan permasalahan lahan milik pihak kesatu (1) sebagai pihak yang dirugikan dan sudah di kuasakan penyelesaianya dari pihak UWAS, kepada Pihak PP dan Koran Metro News, agar bisa musyawarah dan mupakat, dengan ada niat baik bertanggung jawab, sebelum dilanjutkan ke jalur Hukum yang berlaku di negara NKRI ini.

(KM/ADS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *