koranmetronwes.id, JAKARTA – Kepolisian Sektor Kalideres Resort Jakarta Barat terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Curanmor. Selasa (29/12/2020) Pukul 16:00 Wib Polsek Kalideres Press Release.
Kali ini,Satuan Reskrim Polsek Kalideres, berhasil meringkus 2 orang Residivis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi diwilayah Kalideres Jakarta Barat.
2 tersangka tersebut berinisial Da alias O, dan Mra alias J, Satu dari dua pelaku yang diamankan diberikan tindakan tegas terukur, pasalnya saat akan diamankan yang bersangkutan mencoba melawan pihak kepolisian.
Dalam Conferensi Pers , Waka Polsek Kalideres , AKP Antonius menjelaskan “motif kedua pelaku melakukan aksinya tersebut untuk kebutuhan ekonomi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk malam tahun baru”. Ujarnya kepada Awak Media.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
(Nano Suhatno)