koranmetronews.id, OKU TIMUR – Deny Apriansyah (33) warga Desa Suka Negara,kecamatan Belitang Tiga dan rekannya Rudianto (34) warga Desa Sido Rejo,kecamatan Belitang Tiga kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,tersangka pelaku yang di duga memiliki batang Narkotika jenis sabu,keduanya di tangkap petugas saat berada di jalan tanggul irigasi Desa Kurungan Nyawa,kecamatan Buay Madang kabupaten Oku Timur.
Pada saat keduanya di dapati membuang satu plastik warna hitam setelah di pastikan oleh petugas ternyata plastik tersebut berisikan Narkoba jenis sabu,keduanya berikut barang bukti di gelandang (bawa) kekantor Mapolres OKI ,guna penyidikan lebih lanjut,penangkapan keduanya pada,Rabu siang (23/12/2020).
Kapolres oku Timur,AKBP Dalizon melalui kasat Narkoba polres Oku Timur,Iptu Regan Kusuma Wardani di dampingi Kasubag Humas Mapolres Oku Timur,Iptu Yuli membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku di dapati memiliki Narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka pelaku berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat dan berbekal informasi serta laporan dari masyarakat anggota bergerak untuk memastikan dan menyelidiki kebenaran informasi dan laporan tersebut.Benar adanya informasi dan laporan tersebut.
Kedua pelaku berikut barang bukti sudah di amankan.”Ungkapnya kepada awak media kita “KoranMetronews.id” ,Kamis (24/12/2020) sekira pukul 21.00 wib sambungnya lagi.
Kedua tersangka pelaku mengakui kepada petugas bahwa barang tersebut miliknya yang di dapat dari beli seharga satu juta rupiah,barang bukti yang di amankan petugas dari tangan tersangka pelaku berupa.”Satu paket kecil jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram dan stu kantong plastik warna hitam.”Pungkasnya.
(KMN/Aliwardana)