koranmetronews.id, OKU SELATAN – Muhamad Imam (22) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Muara dua Kusam Kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Tidak berkutik saat di periksa geledah oleh anggota kepolisian Mapolres Oku Selatan, di dapati barang bukti Narkotika jenis sabu, tersangka beserta barang bukti di amankan di kantor Polres Oku Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat,kalau tersangka sering jual beli transaksi Narkotika di Desa tersebut.
Kapolres OKu Selatan,AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Narkoba,Iptu Beny Okimu membenarkan kejadian tersebut,serta penangkapan tersangka pelaku .”Sabtu siang (12/12/2020) sekira pukul 11 .30 wib.
Anggota yang menyelidiki kebenaran informasi serta laporan dari warga berhasil menangkap pelaku.”Ungkapnya kepada awak media “KoranMetronews.id” Rabu (16/12/2020) sekira pukul 20.30 wib.
Lanjutnya lagi, tersangka pelaku di tangkap di tempat kediaman (rumahnya) saat di periksa di temukan di bawah lemari TV yang di bungkus dengan plastik hitam.”6 bungkus pelastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang di kemas siap edar atau jual.”Jelasnya sambil menambahkan ,tersangka pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya yang akan di edarkan.
“Pelaku berikut barang bukti di amankan bawa kekantor Mapolres Oku Selatan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya
(KMN/Aliwardana)