Polres Pagar Alam Berikan Sangsi Hukum Sedekah Sepetang Hajatan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, PAGARALAM – Kapolres Pagar Alam akan menindak tegas masyrakat yang mengajak mengundang baik melalui media sosial maupun secara langsung  dalam kegiatan persedekahan  sekecil apapun hajatan   dimasa Pandemi Covid-19 di achir tahun ini.

Confrensi Pers  disampaikan langsung oleh Kapolres  Pagar Alam AKBP Doli Gumara, Sik di Gedung Polres kamis 17  didampingi kasat Pol PP dan Danramil Kota Pagar Alam

Bacaan Lainnya

Dalam penyampainnya Kapolres Pagar Alam menyampikan bahwah Copid 19 belumlah  berahir berdasarkan data per hari sudah 103 kasus menghimbau kepada masyrakat jangan dulu mengadakan hajatan persedekahan karena kami dari Polres pagaralam tidak akan pandang bulu termasuk aparat pemerintah yang melaksanakan hajatan atau kerumunan  karena jelas dalam penindakan acuan keperwako No 30 Tahun 2020 juga mengacu kepasal 212

Juga dalam masa penyambutan pergantian tahun baru nanti tidak adanya pesta petasan mercon organ tungal dan kerumunan apabila ada laporan dari masyrakat kami akan membuburkan dan akan kami berikan sangsi hukum sesuai uu yang berlaku.ungakpan kapolres pagaralam dalam confrensi pers.

(KMN/Mirwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *