koranmetronews.id, PAGARA ALAM – Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dpo Bandar Narkoba Randi Saputra Gumai alias Rungak (26) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan) dalam kasus narkoba, akhirnya terhenti di kampung halamannya di Pagaralam.
Tersangka Rungak disergap petugas Polres Pagaralam di kediamannya di Prumnas Nendagung No 091, RT 11, RW 06, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.\
Usai disergap petugas menyita satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,31 gram dan satu butir yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 0,64 gram.
Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam,Iptu Faizal Kamil, SH dalam press realese-nya, Senin (14/12), mengatakan, penangkapan tersangka Rungak berkat informasi dari masyarakat.
Informasi yang masuk ke Polres Pagaralam, jika DPO Polres Prabumulih itu sedang berada di kediamannya.
Informasi berharga itu ditindaklanjuti petugas. Hasilnya, memang benar jika pelaku ada di rumahnya. Petugas pun melakukan upaya penangkapan.
Rungak yang disergap aparat tak bisa berkutik. Usai digeledah, selain barang bukti Pagaralam Km narkoba, petugas mengamankan satu buah dompet gantungan kunci mobil, dua lembar pecahan uang Rp100 ribu.
Barang bukti lain disita tiga lembar pecahan uang Rp50 ribu, empat lembar pecahan uang Rp10 ribu, dua lembar pecahan uang Rp5 ribu, empat lembar pecahan uang Rp2 ribu, dua kartu ATM BCA dan Mandiri, satu buah SIM atas nama tersangka, dua buku rekening, satu buah dompet kulit, dan dua buah STNK.
Setelah melakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Pagaralam untuk pengembangkan kasus.
(KMN/Mirwansyah)