Tim Macan Komering OKI Ringkus Pengedar Sabu

  • Whatsapp

koranmetronews.id OKI – Anggota kepolisian Mapolres Ogan Kemering Ilir (OKI ), Tim Macan Komering Berhasil menangkap pria yang di duga menjadi pengedar Narkotika Jenis Sabu, melalui anggota Polsek Pedamaran OKI.

Saat giat patroli malam di warung remang-remang tepatnya di wilayah perbatasan Hukum Mapolsek Pedamaran dan Teluk Gelam di pimpin langsung oleh Kapolsek, AKP RC Tarigan S,SOS  beserta anggotanya.

Bacaan Lainnya

Tepatnya di Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran kabupaten OKI, di lokasi anggota mencurigai salah satu pria prilaku dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka pelaku yang di temukan 3 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,yakni Mat (42).

Dan dari pengakuan tersangka pelaku kepada petugas barang tersebut di dapat (beli) dari rekannya (45) keduanya warga Desa Penyandingan, kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Pedamaran guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas polres Oki ,AKP Iryansyah di dampingi Kapolsek Pedamaran, AKP RC Tarigan membenarkan kejadian tersebut.

Serta penangkapan kedua tersangka pelaku.”saat patroli malam anggota mencurigai salah satu pria di warung remang-remang dan saat di geledah atau di periksa di temukan 3 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,yang siap edar.”Ujarnya kepada awak media “Koran metro news.id“,Jumat (11/12/2020).

Sekira pukul 22.00 wib,sambungnya lagi, dari keterangan tersangka pelaku mengakui kalau barang tersebut akan di jual kembali,di dapat beli dari rekannya yakni Sabar yang juga sudah di tangkap.

“Pada saat penangkapan di rumahnya sekira pukul 21.30 wib ,Kamis (10/12/2020),pelaku sempat membuang barang tersebut ke samping rumahnya untuk mengelabuhi petugas.

Dan saat di temukan 4 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika (Narkoba) jenis Sabu,keduanya berikut barang bukti kini sudah di amankan di kantor mapolsek Pedamaran guna untuk proses penyelidikan.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *