koranmetronews.id, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan jajarannya di BKPM untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) di tengah upaya lembaga itu mendorong realisasi investasi ke Indonesia.
“Pengalaman kita dulu-dulu ini kan yang membuat kita pengusaha malas itu gara-gara belum dikasih izin sudah minta ‘sesuatu’ (pungli). Di BKPM sekarang, saya haramkan itu kepada semua pasukan saya di BKPM,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam webinar bertajuk “2021: Investment with Integrity, Navigating The New Realities”, 08/12/20.
Bahlil Lahadalia yang juga mantan pengusaha itu meminta agar jajaran BKPM tidak melakukan sesuatu yang bisa merugikan negara.
Bahlil menekankan tugas BKPM adalah mendorong masuknya investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja bagi rakyat hingga memberdayakan UMKM. “Sehingga jangan lagi kita melakukan sesuatu yang merugikan negara,” ujar Bahlil Lahadalia
Bahlil menambahkan dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja semua perizinan usaha nantinya akan terintegrasi di bawah Online Single Submission (OSS) yang berbasis elektronik sehingga meminimalisir adanya pungli.
Di sisi lain Bahlil juga meminta kepada para investor agar mereka datang ke institusi resmi jika ingin melakukan investasi di Indonesia. BKPM pun akan menerima dengan tangan terbuka para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dan siap membantu.
“Jadi datanglah ke institusi resmi yang punya tugas melakukan itu. Biasanya kita pengusaha, saya juga dulu lah, kalau saya enggak kenal menteri A, carilah itu teman Menteri A yang bisa nge-gol-in konsep. Di situlah main itu barang,” kata Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengingatkan keterbukaan dan transparansi yang ada saat ini menjadi peluang untuk bisa meningkatkan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) atau tingkat efisiensi ekonomi Indonesia.
“Dunia sudah terbuka semua, tidak bisa ditutup-tutupi. Semakin ditutupi, semakin integritas kita rusak, ICOR kita naik, kita tidak lagi kompetitif. Negara kita yang dirugikan,” pungkas Bahlil Lahadalia.
(KMN/03)