koranmetronews.id, PAGARA ALAM – Polres Pagar Alam Berantas Narkoba Kembali meringkus Para pengedar Narkoba yang berkeliaran di wilayah Kota Pagar Alam.
Berdasarkan Laporan Informasi dari Masyarakat dalam kurun waktu 3 hari Tim Sus Polres Pagar Alam berhasil mengamankan 3(tiga) orang tersangka yang diduga Pengedar Narkoba ini di 3 tempat yang berbeda.
Pander Pango (27 tahun) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam merupakan tersangka pertama yang berhasil di ciduk Tim Sus Polres Pagar Alam dikediamannya tersebut, dari Pria yang bekerja sebagai Petani ini Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,53 gram,dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 2,21 gram, kemudian ditemukan di ruang tamu rumah Pander ,1 (satu) buah hp merk nokia warna hitam, dan 1 (satu) hp merk oppo warna putih serta, 1 (satu) buah pipet skop shabu.
Pada hari berikutnya Senin 30 November 2020 Personel Sat Res Narkoba Polres Pagaralam kembali menangkap Petani yang diduga kuat mencari pekerjaan sampingan sebagai bandar Shabu-Shabu bertempat di rumah Tersangka Desa Selibar Pagaralam Utara ialah Yadi Apriansyah alias Gondrong
Dari pria kelahiran Pagar Alam 35 tahun ini Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti yaitu 11 (SEBELAS) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,58 gram di atas kasur kamar tidur milik tersangka ,6 (enam) lembar pecahan Rp.100.000, 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp.20.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000, 1 unit hp merk oppo A5S wrna merah, 1 (satu) hp merk xiomi warna silver, 1 (satu) hp merk samsung galaxi V wrna hitam, 1 (satu) hp advan warna putih, 1 hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah jam tangan warna silver, 2 (dua) bal plastik klip, 1 (satu) buah pipet skop shabu.
Nasib Naas Akhirnya juga menimpa Khairil Nazimi alias Buyung (47Tahun), buyung ditangkap Oleh Polisi Pada Selasa 1 Desember 2020. Pada saat itu anggota sat res narkoba Polres Pagar Alam berdasarkan informasi masyarakat dan hasil lidik bahwa cucian mobil sp. Manna sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan dengan berpura pura menjadi pembeli saat akan transaksi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu disimpan tersangka ditangan sebelah kiri.
Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dibadan dan rumah tersangka bertempat Talang jeruk Rt. 06. Rw.03 Kel. Sukorejo kec. Pagaralam utara ditemukan barang bukti lain berupa.,1(satu) lembar pecahan Rp.50.000, 3 (tiga) lembar pecahan Rp.5.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp.2.000 dan, 1 bh hp nokia warna hitam serta, disita Barang Bukti 1 unit
Sepeda motor yamaha mio g. Warna putih ungu dengan No. Pol BG-3627-WB.
Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Faizal Kamil, SH saat ditanya Tim Mumed dan membenarkan “Kami Menangkap 3 tersangka Pengedar Narkotika yaitu Pander, Gonrong, dan Buyung kemudian 3 tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 20 tahun Kurungan Penjara.
(KMN/Mirwansyah, SE)