CV. Sari Alam Mulia Bungo Tidak Kantongi Izin UPL Dan UKL

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, BANGKO – Keterangan Aqiu selaku Kepala Lapangan CV. Sari Alam Mulia pemilik soumel kayu gergaji berada di desa Jota Rayo kecamatan Tabir kabupaten Merangin Bangko kepada Koran Metro News (KMN), bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120211291184 CV. Sari Alam mulia tanggal.18 Desember 2018. Surat Izin Usaha Nomor 8120211281184 atas nama KHI.I, industri pengetahuan kayu.

Kode. K.BI.I. 16101 dikeluarkan tanggal. 11 Desember 2018. TDP atas nama pimpinan Hendri penangung jawab, NPWP. 01.631.630.9-332.000. Bangko. 26 Maret 2018 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja kabupaten Merangin ditanda tangan oleh Kepala Dinas Jangcik Mahza. S.Pi.M.Si selanjutnya IMB /Nomor 51/LPMPIS/IK/2018 di tetapkan di Bangko tertanggal. 05 Juni 2018.

Bacaan Lainnya

Dan SITU Keputusan Kepala DMPISP-TK.  Merangin dengan Nomor. 34/situ/DPMPISP-TK/2018. Direktorat Jenderal Pajak. NPWP.01 631. 630.9-332.000 CV.Sari Alam mulia desa Senamat kecamatan Pelepat kabupaten Bungo.

Aqiu, saat dicecer pertanyaan oleh Kepala Biro Koran Metro Media Online dan Cetak kabupaten Muara Bungo, M.Noer.SE,  “Mesin kayu gergaji untuk ukuran 100X100 centi meter ada tiga set mesin aktif produksi setiap hari, dan kayu balok bulat ,campuran yang diambil dilahan pribadi dan juga dibeli dari masyarakat sekitar  jenis kayu bebas dan harga jenis kayu yang berbeda, banyak datang kayu bolak bulat diatas ukuran 50 centi meter dari hutan pruduksi aktif wilayah Bungo,” kata Aqiu dengan wajah pucat dan gemeteran.

“Khusus nya penumbang liar. Kayu diolah menjadi kayu balok pecahan , untuk pemasaran kita langsung jual ke Sumatera Utara, dan sekarang tambahan mesin pembuat kayu trakplek yang  di pasarkan ke Jambi,” ujar Aqiu.

“CV. Sari Alam mulia yang masih aktif berproduksi sampai saat ini, diduga tidak melengkapi yab diatur pada poin (e) Permenhut P.33/menhut-11/2018;; Izin Usaha yang dimaksud Pasal 1 industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) Pengelolaan kayu bulat menjadi barang kayu setengah jadi ukuran 30 atau 1,30 Cm. Pasal 1 terdiri dari  a sampai j.

Menurut KMN, persyaratan dalam daftar isian diduga kuat CV. Sari alam mulia sudah mati dan tidak memperpanjang semua izin rekomendasi. dan diduga tidak mengantongi sesuai Pasal 1 huruf ,b rekomendasi pertimbangan teknis bupati atau wali kota selanjutnya. Pasal 1 huruf e , dukumen upaya pengelola lingungan  UKL/UPL

Dan pada Pasal 1 huruf i, laporan kekayaan investasi pembangunan industri, Pasal 1 dan masih dalam Pasal 1 huruf j jaminan pasokan bahan baku serta pemohon IUI PHHK kapasitas pruduksi sampai 6.000 meter kubik.   diduga tidak melengkapi BPJS tentang karyawan tetap tenaga kerja serta pegawai kantor CV. Sari Alam Mulia.

KMN langsung ke kantor Perizinan Satu Pintu menemui Kepala Dinas dan Kabid Perdagangan di kabupaten Merangin Bangko tapi kedua pejabat ini tidak ada ditempat untuk konfirmasi terkait dengan izin CV. Sari Alam Mulia.

KMN/BT/MN.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *