SPBU Nomor. 26.04.09 Kuaman Kuning Bungo Kangkangi Perpres Nomor. 191/2014

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, BUNGO – SPBU atau APMS Nomor  26.04.09, RT. 36 Unit 1 SPA 7 Kuamang Kuning desa Purwa kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo pada Selasa (2/12/2020) pantauan Koran Metro melihat langsung mobil Cery bus sedang menurunkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di tempat loding sawit milik Eko desa Sumber Harapan Pelepat.

Menurut pengakuan Alfin supir mobil Cery BA 2464 HC. kepada Koran Metro mengatakan, setiap hari melansir solar dari rumah bos Tulus dekat dengan APMS atau semi SPBU.

Bacaan Lainnya

“Saya  membawa solar mengunakan jerigen ukuran 33 liter. tugas saya untuk setiap hari penimbunan minyak di tempat loding sawit Eko,” jelas Alfin.

Diwaktu yang sama, pantauan Koran ini  lebih parah lagi penimbunan BBM subsidi dirumah kediaman Sam SPA Kuamang Kuning kecamatan Pelepat Ilir Bungo dan temuan Koran Metro di dalam mobil cery warna selfer milik Sam lebih kurang  sebanyak 70 galon BBM.

Menurut Sam juga kepada KMN mengatakan, saya setiap pagi dengan teman teman mengisi galon di SPBU/APMS dengan jumlah paket besar.

Dilokasi belakang SPBU/APMS seluruh pelansir minyak khusus kecamatan Pelepat di kordinator oleh Dobol sehingga masayrakat tidak kebagian lagi sudah di tentukan oleh Dobol untuk jatah pelansir dan penimbunan.

Sepengetahuan Koran Metro, Berdasarkan Perpres Nomor : 191 /2014 pasal.18 ayat (2) dan(3) tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Enceran Untuk BBM bahwa Badan Usaha dan Masayrakat Dilarang Melakukan Penimbunan serta Mengunakan Jenis BBM bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 : Penimbunan Tanpa Izin Usaha Dipidanakan Penjara Paling Lama 4 Tahun dan Denda Rp. 4 Milyar.

 KMN/BT/MN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *