koranmetronews.id, BUNGO – SPBU.No.24.372.21 milik Marwan yang beralamat di kelurahan Sungai Binjai kecamatan Bathin Tiga kabupaten Bungo diduga tidak kantongi izin namun tetap operasi
Menurut informasi Surat Izin Tempat Usaha (Situ) SPBU itu sudah habis masa berlakunya dan perpanjamgan situ nya masih di pending oleh Pemerintah daerah karena SPBU di miliki oleh dua orang yaitu, Marwan dan Norkiyah.
Kedua pemilik SPBU.No.24.372.21 sudah masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Bungo, pasalnya diantara mereka berdua mengakui sebagai pemilik SPBU ini
Koran Metro Media Online dan Cetak mendatangi SPBU untuk komfirmasi, tetapi Manager SPBU itu tidak berada dikantor dan yang ditemukan ada puluhan mobil lagi melansir bahan bakar minyak BBM subsidi memenuhi areal SPBU,.
Keterangan Herman yang setiap hari melansir BBM jenis bensin dan solar kepada Koran Metro, SPBU buka dari jam.7.30 wib – jam 14.30 wib tidak dapat mobil umum untuk isi BBM di SPBU tersebut
Pantauan Koran Metro, disebabkan antrian mobil lansir BBM tiap hari, Koran ini lewat telepon seluler konfirmasi Kadis Disprindag tentang SPBU tersebut atas tugas dan fungsi pemantauan dari pemerintah kabupaten Bungo namun telepon saluler Kadis nya tidak aktut
Hal serupa juga Kabid Perizinan Disprindag Bungo, Toni di konfirmasi telepon seluler via Whatsapp (21/11) tidak mau memberi jawaban.
Jadi tidak salah bila ada tudingan dari masyarakat bahwa kedua Pejabat Disprindag itu kong kalikong dengan pemilik atau pengelola SPBU itu, pasalnya SPBU tersebut diduga kuat tidak kantongi izin bisa beroperasi menjual BBM kepada masyarakat.
(KMN/BT/MN)