Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Dicopot Dianggap Lalai Kerumunan Petamburan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Selain Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, Gubernur Anies Baswedan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Andono Warih. Mereka dicopot karena dianggap lalai soal kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, dalam keterangannya, 28/11/20.

Menurut Chaidir, pencopotan dilakukan setelah keduanya diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta. Mereka dianggap lalai karena menyediakan fasilitas dan pendukung acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

“Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa,” ujar Chaidir.

“Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bayu Meghantara diberhentikan sementara dari jabatannya. Pencopotan itu terjadi usai kerumunan massa Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Surat itu berisi pengangkatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sebagai pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

“Melaksanakan tugas sebagaimana pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugasnya,” tulis surat tersebut seperti dilihat

(KMN/02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *