Semua Land Clearing Tebo Di Borong CV Arutama Jaya, Kadis Perkebunan Terdiam

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TEBO – Menurut Elviana anggota Komisi XI DPR RI melalui telp selulernya diminta tanggapan Koran Metro (KM) Media Online dan Cetak menjelaskan, dengan adanya tertib administrasi dan hukum dengan penuh resiko Kementerian Keuangan terkait dengan peluang investasi pada Surat Hutang Negara (SUN) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Besar harapan program reflanting perkebunan kelapa sawit untuk provinsi Jambi berjalan maksimal mungkin(es) pengelolaan tanaman pada tahun pertama (PO) KUR mendukung proses untuk masyarakat melaui pinjaman Bank, dikatakan Elviana.

Bacaan Lainnya

Tim investasi LPPRI pada tanggal 5 Juni 2020 mendatangi kantor Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan kabupaten Tebo provinsi Jambi ketemu dengan Kepala Dinas Casadari, S.Pt, M. Si diruang kerjanya untuk konfirmasi.

Tim LPPNRI di Ketuai M.Noer, SE langsung mempertanyakan kepada Kadis Perkebunan itu tentang legalitas CV. Arutama Jaya yang Direkturnya M.Fahrul Rozi bisa memborong habis pekerjaan pembukaan lahan (Land Clearing) kebun kelapa sawit kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat melalui BPDPKS lima (5) KUD/Gapoktan bersepakat untuk mengesahkan kontrak Surat Perjanjian Kerja (SPK) sama kepada CV. Arutama Jaya di Jakarta, anehnya Kadis ini terdiam saja seakan tidak tahu kegiatan Land Clearing di Tebo yang dikerjakan CV. Arutama Jaya itu.

Lanjut Ketua Tim menanyakan lagi, berapa jumlah saldo CV.Arutana Jaya Rek.0101255824, dan bagaimana dengan Pajak No.NPWP CV. Arutama Jaya. 03.020.747.6-331.000 serta apakah CV. Arutama Jaya sudah melengkapi ketentuan konsultasi Perpajakan DJB Nomor.1500200/08117422200/KPP.332@pajak.go.id. imformasi publik umum untuk masyrakat. SPK. ?

SPK Gapoktan dengan  CV. Arutama Jaya pada tahun 2919 – 2020 yakni, pertama. Gapoktan Sawit Indah, kedua. KUD Sumber Rezki, ketiga. KUD Margo Mulyo, keempat KUD Maju Jaya dan kelima Gapoktan Bersama.

Tambah Tim bertanya lagi kepada Kadis Casdari, kenapa CV. Arutama Jaya tidak pernah memasang plang CV di lokasi Land Clearing Reflanting di setiap Mess dan apakah CV. Arutama Jaya legal atau ilegal ?

Semua pertanyaan dari Tim LPPNRI yang di ajukan kepada Kadis Perkebunan Casadari dan tidak satu pun yang di iawab Kadis ini.

Menurut data yang ada pada Tim LPPNRI, dalam kontrak bahwa Kadis Perkebunan Casadari, S. Pt, M.Si dengan Nip.19640717.198709 1001 ikut serta menanda tangan SPK antara pihak satu dengan pihak kedua .

(KMN/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *