CV. Arutama Jaya Dapat Untung Besar Kerja Tidak Sesuai Juklis Replanting Tebo

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TEBO – Menurut tim investigasi LPPNRI Mulyadi kepada Koran Metro (KM) Media Online dan Cetak mengatakan, terlalu banyak temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan juklis oleh CV.Arutama Jaya dalam kontrak kerja Replanting Land Clearing tahun 2019/2020.

Dikabupaten Tebo ada lima tapi yang berjalan hanya empat Gapoktan, salah satu contoh Gapoktan Maju Jaya desa Sumber Sari kecamatan Rimbo Ulu dengan luas 117,1990 Hektare tahun 2019-2020 dikerjakan CV.Arutama Jaya sebelum adanya kontrak kerja dan sudah  mencuri waktu seperti tumbang chypping, gali lobang pokok tua, Stacking, bajak Harrow.

Bacaan Lainnya

Pantauan Koran ini dilapangan, seperti lahan Sumardi warga jalan Deli kebun sawit muda kuas 4 Ha dan sesap belukar, dan Dame warga jalan Ambon, jalan Jaya Pura masih dalam proses bekerja, jalan Denpasar menurut masyrakat sekitar lahan karet dan sawit muda serta sesap belukar. RT.32 jalan Ujung Pandang pemilik lahan Haryono mengatakan kepada Koran Mentro, sawit yang dikerjakan sekarang oleh CV.Arutama Jaya baru umur 3 tahun dan mulai buah pasir berat 5 kg untuk satu dandan sawit.

Pengakuan Arek masayrakat desa Sumber Sari kecamatan Rimbo ulu bahwa CV. Arutama Jaya asal asalan kerjanya yang penting mendapat keuntungan besar.

Hal serupa juga dikatakan Ali sebagai Ketua Gapoktan Maju Jaya desa Sumber Sari kepada KM disampaikan, waktu tranmigrasi sekitar tahun 80 an masayrakat  menanam karet bukan kebun kelapa sawit maka nya tidak ada sawit yang umur 20 sampai 25 tahun untuk di remajakan dari jumlah hetaran dalam kontrak kerja 117.990 tapi yang dikerja sekitar 100 HA. itu pun bukan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Untuk tahun berikutnya khusus wilayah di provinsi Jambi,, angan lagi memakai CV.Arutama Jaya sebagai rekenan Replanting, karena semua pekerjaan bermasalah dengan Gapoktan,” imbau Mulyadi.

Gapoktan harus mengeluarkan pajak 10% dari jumlah dana Gapoktan dan Koran ini akan mencari kebenaran untuk konfirmasi kepada ke Kantor Pelayanan  Pajak (KPP) Tebo, apakah benar adanya dugaan pengelapan pajak dilakukan oleh Fachrul sebagai Direktur CV. Arutama Jaya.

Bulan Juli lalu ketika awak media bersama LPPNRI ingin konfirmasi dengan Ketua Gapoktan Margo Mulyo desa Sido Rejo kecamatan Rimbo Ilir, setelah tim LPPNRI pulang dari rumah Ketua Gapoktan dan dijalan bertemu Fahrul yang membawa anggota Polres lalu mengajak tim LPPNRI kerumah Kepala Desa (Kades) Sido Rejo dan setiba di rumah Kades ini, Wartawan dan LPPNRI ini di intimidasi oleh Fahrul dan anggota dari Polres  lebih kurang 10 orang.

Fahrul melarang wartawan untuk meliput kerjanya dengan alasan masayrakat telah resah dan terganggu oleh wartawan  (10 /9/2020) dan Koran ini melihat lokasi yang dikerjakan oleh CV. Arutama Jaya di desa Sumber Sari Gapoktan Maju Jaya dan menjumpai Ketua Gapoktan ALI di rumah temannya.

Setelah Koran ini pulang ketemu Ali dan Fahrul langsung menelepon Kabiro Koran, “Kamu jangan masuk meliput pekerjaan CV. Arutama Jaya,” lontar Fachrul.

 (KMN/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *