koranmetronews.id, MEDAN – Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, 25/11/20.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Wira Prayatna melalui Kanit IV Kompol Hartono mengatakan bahwa ketidakhadiran tersangka juga tidak disertai alasan yang jelas.
Oleh karena itu, Hartono mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kedua. Bila nantinya yang bersangkutan tidak datang juga, maka pada Senin (30/11) akan dijemput paksa
“Kita segera buat panggilan kedua. Jika tidak datang maka Senin depan dilakukan upaya paksa,” katanya.
Dia menilai, tersangka AS bersikap tidak koperatif dalam penyidikan ini. Sementara terkait penggeledahan kantor PD Pasar Kota Medan yang dilakukan pada Selasa (24/11), Hartono menyampaikan pihaknya telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat tersangka.
“Ada kita sita dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus yang menjeratnya,” katanya.
Sebelumnya, penetapan AS menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar.
(KMN/20)