koranmetronews.id, TANJABBAR – Sebelumnya hari Selasa (24/11/2020) Koran Metro (KM) Media Online dan Media Cetak mau konfirmasi terkait Pembangunan Jembatan Parit 20 Seberang Kota Tanjabbar tidak diterima oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanjabbar, Arif Sambudi, ST di ruang kerjanya.
Lain halnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Togar Rafilion, SH bersama Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra Hutagalung, SH di ruang kerja Kajari ini pada hari Rabu (25/11/2020) yang hendak di konfirmasi KM, sudah sejauhmana tindakan dari aparat penegak hukum Kejari yang menangani Tindak Pidana Khusus terhadap dugaan adanya penyinpangan pada Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Parit 20 tahun anggaran 2020.
Sebelum KM masuk ke ruang kerja Kajari untuk konfirmasi dengan kedua Pejabat Kejari itu tidak di izin kan membawa masuk tas dan telepon seluler (HP) agar di titipkan dulu kepada pejaga piket dan hanya bisa bawa buku dengan pena. Pada hal HP itu salah satu alat bagi seorang Jurnalis untuk merekam dan mengambil poto yang di wawancarai.
Setelah tas dan HP dititipkan, Koran Metro yang mau konfirmasi dipersilahkan masuk ke ruang Kajari dan di dalam ruangan ini sudah ada Kajari Togar bersama Kasi Intel Arnold, “Bahwa sudah pernah klarifikasi, Jembatan adalah non standar akibat COVID 19 sebagai pembukaan akses bahwa terisolir sehingga kebutuhan pembangunannya jauh lebih kecil daristandar,” kata Kajari sambil memegang HP dan membaca yang ada di HP, pengelihatan KM.
Pantauan KM, Kajari itu membaca tulisan yang ada di telepon selulernya, terjadi penurunan jembatan di bagian tengah, namun secara tehnis dianggap wajar karena tidak terjadi retak struktur dan tiang coran jembatan sama bangunan besi las jembatan tidak ada retak kemungkinan ambruk sangat kecil banyak pilar tiang pancang kemajuan fisik dan keuangan belum 100%.
Ada Adendum perpanjangan waktu akibat Covid 19 dan masa perpanjangan pemeliharaan belum di mulai kondisi sekarang masih dalam pemantauan, itu klarifikasi dari orang itu dikatakan Kajari Togar.
Saat Koran Metro mempertanyakan kondisi hasil pembangunan Jembatan Parit 20 yang mana diduga ada pengurangan Volume, “kamu harus bawa ke sini orang kampung itu supaya kita tahu,” suruh Kajari.
Dan ketika di tanya siapa PPTK Proyek Pembamgunan, Jembatan Parit 20 itu, dan “Tidak tahu dan tanya saja ke sana (PU) , ” ujar Kajari dan Kasi Intel.
Sebelumnya, keterangan dari warga yang berinisial A dengan temannya berdomisili di Tungkal Lima dekat pembangunan jembatan itu kepada Tim KM menjelaskan, dimana bangunan jembatan tersebut mengalami seperti mau amblas pada hal baru kurang lebih satu bulan di bangun dan juga sepertinya ada kemiringan.
Begitu juga sebelumnya, menurut keterangan Bapak Ipul selaku Ketua RT. 03 kelurahan Tungkal Lima kepada warga bahwa pembangunan Jembatan untuk pondasi kekuatan menahan beban hanya menggunakan material besi untuk tiang coran sepanjang 5 Meter yang hanya dua batang ditanam dan sebagai pondasi seharusnya tiga batang besi tiang jadi diduga tidak sesuai RAB.
Kesimpulan dari Koran Metro, sepertinya Kajari Tanjabbar belum pernah memanggil dan memeriksa Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga serta PPTK Proyek Pembangunan Jembatan Parit 20 itu mau pun pihak Rekenan yang melaksanakan pengerjaan Jembatan Parit 20 tersebut.
Pasalnya, keterangan dari Kajari kepada Koran ini diduga Klarifikasi dari pihak Dinas PUPR yang dikirim via telepon seluler (HP) kepada Kajari, karena Kajari dam Kasi Intel tidak tahu siapa PPTK Proyek Pembangunan Jembatan Parit 20 tersebut bila mereka yang terlibat dengan proyek pembamgunan Jembatan Parit 20 itu sudah pernah dipanggil dan dipeeiksa oleh Kejari.
(KMN/BT/JS)