koranmetronews.id, OKI – Anggota tim Macan Komering Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI ),berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku tindak kejahatan kriminal yang kerap beraksi di jalan di wilayah Hukum polres Oki,tersangka pelaku Riki (28) warga Desa Tugu Mulyo,kecamatan Lempuing Jaya kabupaten OKI.
Diringkus saat sedang berada di rumahnya pada hari Senin siang (23/11/2020) sekira pukul 13.30 wib,penangkapan tersangka pelaku di pimpin langsung oleh kasat Reskrim ,AKP Sapta Ekayanto SH,MSi dan Kanit Pidum,Ipda Rio Trisno SH,MH.
Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas,AKP Iryansyah mengatakan serta membenarkan penangkapan tersangka pelaku,korban Suakat (38) warga Desa Burnai,kecamatan Lempuing Jaya kabupaten OKI, kejadian pada hari Minggu (22/11/2020) sekira pukul 16.30 wib.
Pada saat itu korban bersama temannya yang mengendarai sepeda motor jenis merk Yamaha Zufiter Z sedang melintas di jalan tepatnya di jalan Desa Burnai menuju Desa Panca Tunggal, laju kendaraan korban tiba-tiba terhenti karena di hadang oleh dua laki-laki yang tidak mereka kenal sambil menghunus senjata tajam jenis Golok atau parang.
kedua tersangka pelaku langsung mengancam korban dengan saham di tangan lalu mengambil paksa harta milik korba motor beserta tas kemudia kedua tersangka kabur meninggalkan korban begitu saja di tempat kejadian perkara atau TKP,
Usai kejadian korban langsung melapor ke kantor Mapolres OKI yang langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap tersangka pelaku, berkat informasi yang di dapat dari warga masyarakat sekitar akhirnya ciri-ciri tersangka di ketahui oleh anggota.
“Pelaku di katahui warga Desa Tugu Mulyo dusun satu Bukit,kecamatan Lempuing Jaya kabupaten OKI,yang sedang berusaha menghilangkan warna cat barang bukti hasil kejahatannya.”Ujarnya pada awak media kita “KoranMetronews.id”, Senin (23/11/2020) sekira pukul 21.00 wib sambungnya lagi.
Anggota berhasil menangkap tersangka pelaku berikut barang bukti dari hasil kejahatannya.
Dihadapan anggota pelaku mengakui semua apa yang telah di perbuatnya,bahka pelaku juga mengakui saat menjalankan aksi kejahatannya bersama satu temannya.”Jelasnya.
Menambahkan,tersangka pelaku juga mengakui sudah menjalankan aksinya sebanyak tuju kali dengan modus yang sama di tempat lokasi yang berbeda di wilayah hukum polres Oki.
“Rekan pelaku yang sudah di ketahui indentitasnya kini masih dalam pencarian atau pengejaran anggota kepolisian polres Oki yang juga di tetapkan sebagai DPO ,pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di kantor polres Oki guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”Pungkasnya
(KMN/Aliwardana)