koranmetronews.id, OKU TIMUR – Aksi kejahatan pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil korban,Santoso (42) warga Desa Jati Mulyo,kecamatan Madang Suku dua kabupaten Ogan Komering ulu (Oku ) Timur,kejadiannya pada saat korban sedang memarkir mobilnya di depan mini market Desa Gumawang (BK 10), kecamatan Belitang kabupaten OKI Timur.
Sesudah korban dari mengambil uang di salah satu Bank yang ada di Gumawang sebesar RP 152 juta,kejadian tersebut pada hari Selasa lalu (27/10/2020) sekira pukul 10.30 wib,uang tunai tersebut di tarok di dalam mobil berwadahkan sangsel dan surat-surat penting,satu lembar surat kartu keluarga (kk),satu lembar surat SIM B,1.Satu bundel surat sertifikat tanah dan 2 lembar kartu ATM di dalam mobil korban jenis merk Inova BG 1803 YD.
Para tersangka memecahkan pintu kaca mobil korban bagian tengah dan setelah itu para tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor menuju arah jalan Raya BK IX dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke kekantor Mapolres Oku Timur dengan bukti laporan korban atau laporan polisi:LP-B/33/X/2020/Sumsel/Ikut/Sek,BLT .
Tanggal 27 Oktober 2020 dan berbekal informasi dari masyarakat dan laporan korban serta rekaman CCTV tersangka pelaku berjumlah 3 orang yang kabur mengunakan roda dua motor jenis merk Yamaha Jupiter MX.
Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon SiK,HM melalui kasat Reskrim polres Oku Timur,AKP I Putu Suryawan SH di dampingi kasubag Humas polres Oku Timur, AKP Hamdan Mahyudin menjelaskan ,ketiga tersangka pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu memantau situasi untuk menentukan lokasi,jauh hari sebelum kejadian.”Target mereka adalah nasabah Bank yang mengambil uang dalam jumlah besar.
“Ungkapnya pada awak media kita “KoranMetronews.id” ,Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 21.30 wib lanjut ya lagi, dari salah satu ketiga tersangka pelaku berhasil di ringkus atau di tangkap yakni Muhamad Imam (40) warga Desa Karta Raya,kecamatan Kayuagung kabupaten OKI ,yang berprofesi sebagai PNS di kabupaten OKI .”Pelaku di tangkap di rumahnya pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 16.00 wib.
“Jelasnya menambahkan,tersangka pelaku terpaksa di lumpuhkan karena saat mau di tangkap mencoba melawan anggota dan berusaha kabur melarikan diri,kini tersangka sudah di amankan di kantor Mapolres Oku Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui segala apa yang telah di perbuatanya dan mengakui mendapatkan hasil bagian sebesar RP 26 juta dan uang tersebut sudah habis untuk membayar hutang,pelaku juga mengakui kedua rekannya yang sekarang ini masih dalam pencarian pengejaran anggota kepolisian polres Oku Timur yang indentitasnya sudah diketahui.”Pungkasnya
(KMN/Aliwardana)