koranmetronews.id, TEBO – Menurut pengakuan Ali Ketua Gapoktan Maju Jaya desa Sumber Sari kecamatan Rimbo Ulu kepada KMN 20-11-2020 mengatakan, mendapat seluas 117,1990 Hektar dikali Rp. 25.000.000,- perhetar. Rp. 2.929.975.000,- melalui dana hibah dari BPDPKS Land Clearing tahun 2019/ 2020.
Kebun kelapa sawit kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat kebun plasma Gapoktan Maju Jaya desa Sumber Sari kecamatan Rimbo Ulu Tebo seharus nya dari jumlah dominan Rp. 2.929.975.000,-.
Seharusnya Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Tebo mengeluarkan dana sebesar 5% untuk kegiatan Gapoktan Maju Jaya dari jumlah uang tersebut bukan sebesar 2%.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan , Peternakan dan Perikanan kabupaten Tebo Casdari, SPt.M.Si tidak ada dikantor saat mau dikonfirmasi KMN begitu juga Kabid Perkebunan Regar dan ketika dihubung kedua pejabat ini melaui telepon saluler tidak mau mengangkat.
Menurut tim investigasi LPPNRI, Mulyadi kepada KMN menjelaskan, bahwa kontraktor yang melakukan kontrak kepada Gapoktan Maju Jaya adalah Direktur utama M.Fahrul Rozi Nik.1571031109810043 CV.Arutama Jaya beralamat di jalam Prabu Siliwangi RT.19/00 kelurahan Tanjung Sari kecamatan Jambi Timur kota Jambi.
Menurut Mulyadi akan melaporkan Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan kabupaten Tebo kepada Tipikor Polda Jambi tentang ada dugaan Korupsi dana Fie untuk Gapoktan/KUD dari menerima bantuan Land Clearing Reflanting dari dana hibah adalah free atau dana lose yang diberikan oleh BPDPKS tahun 2020.
Menurut Direktur utama BPDPKS Dono Boestami menempatkan dana pada Instrumen Surat Hutang Negara yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Mulyadi menambahkan lagi Gapoktan untuk tahun 2019/2020 Tebo bukan satu Gapoktan ada 5 Gapoktan. Semua data dari kelima Gapoktan Tebo sudah ada di tim LPPNRI dan sudah ada dilaporkan ke Kapolda Jambi dan Kajari Tebo.
(KMN/BT/MN)