koranmetronews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Gubernur segera menyusun peraturan teknis pelaksanaannya. Warga yang melanggar akan di denda maksimal Rp7, 5 juta.
“Perda Covid-19 sudah ditandatangan Pak Gubernur. Ini sudah berlaku dan tinggal menyusun peraturan teknisnya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), “kata Yayan Yuhana, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kamis (19/11).
Yayan mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 segera mengunggah Perda yang sudah mendapat nomor itu ke laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tetapi, Pergubnya masih kita susun, teknisnya bagaimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” katanya.
Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi, mengambil jenazah problem atau konfirmasi positif Covid-19 dan masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dengan batas maksimal Rp7,5 juta. Artinya, denda itu tidak boleh dikenakan melebihi angka Rp7,5 juta.
“Itu denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa,” kata Pantas.
Di sisi lain, dia juga menerangkan, pihaknya sepakat untuk menghapus ketentuan sanksi pidana kurungan di dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Sanksi pidana kurungan itu sempat dimasukkan ke dalam Raperda dengan maksimal kurungan penjara selama enam bulan.
“Pidana kurungan kita tidak dimasukkan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi,” ujarnya.
(KMN/john)