Keluarga Luka Bakar Dimakamkan Secara Covid 19 Akan Tuntut RSUD KH. Daud Arif Tanjabbar Rp. 2 Milyar

  • Whatsapp

koranmetronews.id, KUALA TUNGKAL – Terkait warga berinisial S usia 33 tahun berjalan domisili di Pasar Pematang Lumut kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) provinsi Jambi merupakan korban luka bakar yang meninggal pada hari Minggu (1/11/2020) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Arif Daud Tanjabbar di makamkan secara Covid 19 oleh pihak RSUD ini.

Almaharum S di makamkan secara Covid 19 karena diperiksa test Rapid hasilnya Reaktif yang pernah (7/11) dikatakan Direktur Rumah Sakit KH. Arif Daud, dr. Elfri Syahril kepada Koran Metro News (KMN).

Bacaan Lainnya

dr. Elfri Syahril

Anehnya, hasil Reaktif test Rapid tidak diberikan atau ditunjukan oleh pihak RSUD itu kepada pihak keluarga Almaharum S tetapi kepada Kepala Biro KMN di kasih lihat untuk di baca , hal ini membuat keluarga Almaharum S terkejut.

Rabu tanggal 18/11/2020, kembali KMN konfirmasi ke Dirut RSUD KH.Arif Daud dr. Elfri Syahril disalah satu ruang tunggu tamu mengatakan bahwa biaya dana Covid 19 yang di anggarkan Pemerintah kabupaten Tanjabbar yang berkisar 101 Milyar itu tidak untuk perawatan pasien Covid 19 atau membiayai pasien Covid 19 tetapi sebagian untuk pembiayaan peralatan medis Covid seperti APD puding perawat atau medis.

Elfri menambahkan, kalau pun ada dananya, apakah pasien itu dibayarkan Pemda atau Negara kita harus ke BPJS Kesehatan kalau layak baru di keluarkan tapi kalau tidak layak pihak Korban atau keluarga korban yang membiayainya dan biaya 101 Miliyar itu bukan ke rumah sakit semua ada yang di Perkim dan di Dinas Sosial.

Sementara KMN mempertanyakan hasil Swab korban luka bakar Almaharum S tersebut, ” Belum tahu hasilnya,” ujar Elfri.

Sementara Kamis tanggal 19/11/2020 jam 10 : 00 wib KMN menyambangi kantor Keminfo untuk konfirmasi kepada Ir H. Taharuddin sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid 19  mengatakan bahwa dana untuk perawatan pasien Covid 19 atau Reaktif sudah ada dananya.

“Kenapa Pak Elfri mengatakan seperti itu tanya Taharuddin,  “hasil Swab nya sudah keluar dan Pasien atas nama Almarhum Saur tersebut Negatif tetapi belum saya pegang suratnya,” jelas Taharuddin.

Kemudian KMN bertanya, pabila pihak keluarganya mengajukan pembongkaran dan menguburkan ketempat pemakaman umum apakah Pemda siap membiayai semua ? “Iya siaplah kalau ada ajuan dari pihak keluarga koban,” jawab Taharuddin.

Lanjut KMN bertanya, apakah ada dana daru Pemerintah Pusat untuk penanganan atau pengobatan Covid 19 untuk kabupaten Tanjabbar, “Saya tidak tahu, sampai saat ini belum pernah menggunakan dana itu .

Sementara di dalam Peraturan Menteri Kesehatan HK,01./07/MENKES/446/2020.

BAB II 

PENYELENGGARAAN KLAIM COVID 19

a, Menteri kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan akan melakukan penggantian biaya Pelayanan Pasien COVID 19

B, Melakukan Pembayaran Kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Covid 19

Jadi sdh jelas bahwa pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan apa bila ada  orang pasien COVID 19 tentu di biayai negara

Berinisial Y Kakak  Almaharum S melalui telepon seluler (19/11) dikonfirmasi KMN setelah mendapat keterangan dari Juru Bicara Covid 19 Tanjabbar bahwa Adek nya berinisial S yang dimakamkan secara Covid 19 oleh pihak RSUD KH. Arif Daud hasil Swab  adalah Negatif,  “Kami keluarga korban akan menuntut Rumah Sakit umum KH Daut Arif Senilai Rp. 2 Miliyar,” tegas Y Kakak Almaharum S.

(KMN/BT/JS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *