Fitono Jual LPG 3 Kg Harga Selangit, Masyarakat Tebo Menjerit

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TEBO – Fitono adalah pemilik usaha Pangakalan LPG 3Kg D & R Gas yang berada di jalan Patimura Rt.003/006 kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo dengan No.Regestrasi. 237553886627067. SK.611 Kep.Gub/ SETDA.APSDA.3-2/X11,201 No. Pengaduan Cell Center Pertamina nomor. 1.500.000 dan Cell Center Ditjen Migas nomor 1.500.335.

Fitono itu juga infonya bekerja sebagaii Manager di perusahaan tersebut milik H.Triman (TJ), temuan Wartawan Koran Metro News (KMN) di pasar unit 2 Rimbo Bujang, Ruko milik Nasrul menjual isi Tabung Gas LPG 3Kg dengan harga selangit setiap pertabung Rp. 30.000,-.

Bacaan Lainnya

Pengakuan dua orang ibu berinisial N dan R kepada KMN menyatakan, mahal sekali Pak harga Gas nya semua sama di Rimbo Bujang ini Rp. 30.000 untuk satu Tabung.

Pengakuan Nasrul pengencer Tabung Gas kepada KMN mengatakan, modal  membelinya Rp. 25.000 pertabung di Pangkalan Fitono, diwaktu yang sama KMN langsung menuju ke Pangkalan yang tertera atas Nama Pemilik Pangkalan Fitono.

Di Pangkalan itu yang menjual adalah mengaku nama Sardi adik ipar Fitono di konfirmasi KMN, “Benar saya menjual Rp.  25000 per-Tabung atas perintah Fitono  dan datang Gas 3 kali sebulan berjumlah 600 buah. dalam satu bulan,” ujar Sardi.

Menurut perhitungan KMN, bahwa Fitono bisa dapat untung lebih dari Rp. 6 juta, modal membeli dengan agen atau membeli Gas dengan Fitono sendiri karena sebagai Managernya, satu Tabung Gas 3Kg Rp.14500. Lalu dijual Rp. 25.000 per-Tabung dikali 600 dan terkadang sampai 1000 Tabung untuk jatah satu bulan.

Kabag Disprindag kabupaten Tebo dikonfirmasi KMN melalui telepon saluler berpuluh kali tidak mau angkat.

Sementera Fitono di kantor Agen LPG Gas 3 Kg dikomfirmasi KMN,  “Pihak dari perusahaan Agen mempunyai pengawas tentang Pangkalan yang nakal bila mana melebihi penjualan dari HET Rp.  17.000 sesuai dengan SK Gubernur. maka pengawas yang terbentuk team dari Pol.PP, Polisi dan Tentara juga dari Disprindagkop kabupaten Tebo,” ujar Fitono dengan angkuhnya

Setelah hasil penelusuran dan keterangan warga kepada KMN, berharap kepada pengawas yang disebutkan Fitono untuk segera bertindak sesuai dengan aturan berlaku tentang Agen dan Pangkalan yang menjual isi Tabung Gas LPG  kepada masyarakat, serta mencabut izin usaha Gas LPG 3Kg milik Fitono.

(KMN/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *