Berharap Pertamina dan Disperindagkop Pantau Pangkalan Gas LPG 3 Tebo

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TEBO – Kerap sekali sejumlah pangkalan LPG ukuran 3 Kg menjual isi Tabung Gas dengan harga yang sangat jauh melampaui harga yang telah ditentukan oleh pemerintah dan akibatnya masyarakat miskin tidak mampu untuk membeli.

Salah satunya hasil pantauan Koran Metro News (KMN) belum lama ini pada Pangkalan Pondoh Mandiri desa Wana Rejo kecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo provinsi Jambi yang menjual isi Tabung Gas 3 Kg tidak sesuai Harga Satuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan SK. Gubernur  bahwa harga di Pangkalan Rp.17000,- karena modal Pangkalan membeli ke Agen Rp.14.200,-.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pengakuan Ario pemilik Pangkalan kepada KMN, harus menjual satu buah isi Tabung Gas 3Kg dengan harga Rp. 22.500, – Rp. 25.000,- karena modalnya membeli ke Agen Rp.17000,-

Penelusuran Wartawan KMN bahwa Agen Gas LPG 3Kg diduga milik PT. Rimba Jaya Rahayu dan PT. Indah Jaya Mandiri beralamat di jalan Pahlawan kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang unit 2 Tebo, kedua PT ini milik satu orang.

KMN pernah konfirmasi dengan karyawan perusahaan itu bidang pemasaran Tono mengatakan, Agen menjual ke Pangkalan hanya Rp.15.200,-.

Hasil pantauan KMN kedua perusahaan tersebut memiliki pangkalan sendiri yang tidak menempelkan atau memasang papan merk nama Pangkalan dan hanya memasangkan nama Perusahaan, serta harga jual satu Tabung Gas LPG 3Kg Rp. 28.000,-.

Pemilik perusahaan tersebut diduga telah kangkangi Peraturan Presiden RI Nomor : 104 Tahun 2007 tentang Penyedian Pendistribusian dan Penetapan Harga Liqefied Petro Leum Gas 3 KG.

Dan juga Pasal 4 ayat(1) UU 1945 tahun 2001 Nomor :136 perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor : 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Gas dan Bumi.

Seharusnya pangkalan membuat izin berdasarkan rekom dari kepala desa dan lurah. Surat Perjanjian Kontrak dengan pertamina pihak pertama Direktur Utama Pertamina Persero agar mandapat registrasi.

Legal bukan izin agen yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, KMN sebelumnya menjumpai Budi Kabid Perdagangan Disprindagkop kabupaten Tebo untuk konfirmasi sejauh mana pengawasan Dinas ini terhadap Agen dan Pangkalan yang menjual Tabung Gas LPG 3Kg kepada masyarakat sambil menyerahkan nama dan alamat Agen serta Pangkalan yang menjual Gas LPG 3 Kg, “akan menindak lanjut bila ada pangkalan menjual tidak sesuai dengan Het,” kata Budi.

“Kita akan menegur agen LPG 3 KG bila juga tidak sesuai dengan Peraturan dan UU berlaku, ” tambah Budi.

Masyarakat sangat berharap kepada pemerintah  dalam hal ini Pertamina dan Disperindagkop untuk terus turun memantau Agen dan Pangkalan Tabung Gas LPG 3Kg yang nakal menjual isi Tabung Gas dengan harga cukup jauh dari HET.

Setelah dilansir kembali berita ini Kabid Perdagangan Disperindagkop Tebo dan pemilik perusahaan Agen dan Pangkalan Tabung Gas LPG 3Kg belum dapat di konfirmasi KMN.

(KMN/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *