Polsek Mesuji OKI Tim Macan Komering Ringkus Dua Tersangka Pelaku Curas

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKI – Anggota Kepolisian Mapolres Ogan Kemering Ilir (OKI ), melalui anggota kepolisian Polsek Mesuji berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), yang kerap terjadi dijalan Raya Lintas Timur Pematang Panggang, kecamatanesuji kabupaten OKI ,kejadian pada hari Minggu (15/11/2020),sekira pukul 14.30 wib

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK.MSi melalui kapolsek Mesuji, AKP Bustomi SH,MH membenarkan kejadian tersebut serta penangkapan kedua tersangka pelaku,aksi yang di lancarkan kedua tersangka pelaku pada hari Minggu 15 November 2020 sekira pukul 14.30 wib di jalan Raya Lintas Timur tepatnya di Desa Pematang Panggang,kecamatan Mesuji kabupaten OKI .”Ungkapnya kepada awak media “KoranMetronews.id”,Senin (16/11/2020), sekira pukul 20.30 wib sambungnya lagi, korba Teguh (27) yang berprofesi seorang sopir.

Bacaan Lainnya

Pada saat itu sedang melintas di jalan tersebut (tempat kejadian) yang sedang mengendarai mobilnya (mobil truk barang),di kejar dua orang berkendaraan sepeda motor lalu menghentikan laju kendaraan korban kemudian membuka paksa pintu mobil sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sambil berkata “mana uangmu kalau ngak ku bunuh kau?” Korban pun menjawab “Saya ngak punya uang” lalu tersangka pelaku mengeledah kendaraan korban dan menemukan Handphone merk Oppo A3S yang berkisar sekitar harga Rp 2 juta.

“Dua orang pelaku sudah di tangkap saat berada di rumahnya yakni ,Roni (17) dan Doni (18) keduanya warga Desa Pematang Panggang,kecamatan Mesuji Kabupaten OKI .”Jelasnya sambil menambahkan, kedua tersangka pelaku di tangkap di tempat kediamannya pada hari Senin (16/11/2020) sekira pukul 13.30 wib Tampa perlawanan sedikitpun,keduanya di bawa ke kantor mapolsek Mesuji guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selain menangkap kedua pelaku yang juga sudah mengakui segala perbuatannya, anggota juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan keduanya berupa hp merk Oppo.”Pungkasnya

(kmn/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *