koranmetronews.id, BUNGO – Larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain politik telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP), pantauan Koran Metro News ada salah satu oknum ASN berinisial RH di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo dengan terang- terangan diduga melakukan kampanye di warung Kopi Cik Ely untuk mendukung Calon Bupati (Cabup) Petahana Nomor Urut 2 dengan sebutan Hamas pada hari Jum’at tanggal 06-11-2020.
Dengan kasak mata oknum ASN RH itu memanggil pengamen lalu memberi selembar uang pecahan Rp. 50.000 untuk menyanyikan lagu Cabup Nomor Urut 2 Hamas, Abu Bakar tim 21 Nomor Urut 1 Cabup Bungo kepada Koran ini, menegaskan,, akan melaporkan oknum ASN RH ke Bawaslu.
“Berdasarkan pasal.15 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) Nomor : 42 Tahun 2004 bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada kebijakan ke salah satu calon Gubernur dan Walikota/Bupati atau perbuatan yang mengendalikan terkelibat didalam politik praktis untuk berpartisipasi kepada calon tertentu seperti yang dilakukan oleh oknum RH merupakan ASN Pemkab Bungo kepada Cabup Bungo Nomor Urut 2 H.Masyuri pada Pilkada Serentak bulan Desember tahun 2020,” terang Abu.
(kmn/BT/MN)