koranmetronews.id, KUALA TANGKAL – Pantauan Koran Metro News hari Kamis siang (29/10/2020), Ketua YLKI Tanjabbar, Hamka mendampingi warga jalan Kalimantan Kuala Tungkal berinisial D sebagai konsumen mengalami sakit perut diduga setelah mengkomsumsi minuman air mineral merk WIGO yang di produksi PT. Alfresh Indonesia mendatangi Polresta Tanjabbar.
Kedatangan Hamka bersama D untuk untuk Mediasi diruang Tipiter Polres dengan pihak perusahaan merk WIGO yang diwakili Ahyar sebagai Humas dan Jalil selaku Manejer dihadapan Kanit Tipiter Polres Tanjabbar, David Siringoringo.
Usai Mediasi, Ketua YLKI Hamka kepada Koran ini menyatakan, Mediasi itu tidak putus alias gagal karena ganti kerugian yang kecil di ajukan konsumen D tidak diterima pihak WIGO dan hanya mau memberi kerugian yang sangat jauh sekali diajukan D.
Hamka menambahkan, tetapi dari pihak YLKI secara kelembagaan menuntut kepada Polres bahwasannya laporan yang sudah masuk dengan secara kelembagaan, “apa bila dalam hal ini laporan saya ada terindikasi unsur pidananya iya sudah dilanjutkan,” ujarnya.
Selanjutnya Hamka menegaskan, tetapi kalau tidak ada unsur-unsur pidananya, meminta kepada pihak Polres untuk menyurati YLKI bahwa unsur-unsur pidana tidak ada.
“Saya juga menekankan kepada Polres hari ini keputusan Mediasi antara konsumen D yang di dampingi tidak putus dengan perusahaan air minum mineral WIGO,”.
Humas Perusahaan Air Minum Mineral WIGO, Ahyar dilingkungan Polres di konfurmasi KMN mengatakan, bahwa perusahaan ini merintis 2006 dan, “saya masih aktif di TNI,” ungkap Ahyar.
Sementera Jalil selaku Manejer Perusahaan Air Minum Mineral WIGO di ruang Tipiter dikonfirmasi Koran ini mengatakan, tidak usah dulu dan lagi pusing, tunggu selesai permasalahan ini.
Usai Mediasi yang tidak putus, kembali KMN mengkonfirmasi Jalil terkait konsumen D diduga setelah meminum air minum mineral WIGO mengalami sakit perut, “sebenarnya kami dari bulan Juli sudah mengetahuii,” jawab Jalil lagi.
Kenapa baru sekarang pihak WIGO datang menjumpai korban, “iya karena kami tidak mempunyai alamatnya dan nonor Hp korban,”ujar Jalil
Apa ada surat panggilan dari Polres ke perusahaan Bapak ,”bulan lalu belum ada, baru kemarin ada,” jelas Jalil.
Ketika ditanya dokumen izin AMDAL, “sudah diminta pihak Polres,” terang Jalil sambil berjalan menuju mobil.
Masyarakat berharap kepada pemerintah instansi terkait yang mengeluarkan izin PT. Afresh Indonesia perusahana industri komoditi air minum mineral dalam kemasan plastik merk WIGO, VIR dan GLENN yang beralamat di jalan Kacang Pudak Kumpeh Ulu kabupaten Muara Jambi provinsi Jambi agar turun melakukan pemeriksaan izin izin yang dikantongi perusahan Afresh itu.
Pemerintah juga dalam hal ini BPOM di minta untuk selalu melakukan uji Lab terhadap air minuman mineral merk WIGO, VIR dan GLENN sebelum di kemas dalam plastik, apa air mineral itu sudah benar benar layak dipasarkan kepada masyarakat untuk di komsumsi.
Pertanyaaannya, apakah pajak yang di bayarkan kepada pemerintah provinsi Jambi dan kabupaten Muara Jambi oleh PT. Afresh Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang undangan Pajak dan Peraturan Daerah yang berlaku?
(kmn/BT/JS)