koranmetronews.id, KOTA TASIKMALAYA – Diduga terjerat kasus penggelapan uang bantuan senilai Rp. 1,3 miliar tahun anggaran 2017 – 2018 , Ketua KONI Kota Tasikmalaya ,Edy Supriadi, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tasikmalaya Kota.
Hal itu diungkap oleh Ketua Ikatan Motor Indonesia ( IMI ) Tasikmalaya, Yono kusyono Menurutnya ,Edy sudah ditahan sejak Senin (26/10/2020).
“Adanya kasus ini ,saya dari cabor IMI sangat prihatin,” kata pria yang akrab disapa apih itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/10/2020).
Ia mengaku, pertama kali mendapat informasi tersebut dari pihak kepolisian.
“Bagaimanapun, proses hukum hatus tetap dijalankan. Tinggal tabah saja. Kami,khususnya cabor-cabor dibawah KONI dan masyarakat Kota Tasikmalaya, akan tetap berdo’a supaya Ketua KONI diberikan kekuatan , sehingga semua kegiatan atau program tetap berjalan meski tidak ada Ketua KONI,” pungkasnya.
(kmn/Nia)