Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sampai Empat Kali

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU SELATAN – Sunguh malang dan tragis Nasib yang di alami anak yang baru berusia Delapan tahun,Sari (8) warga Desa kecamatan Tiga Dihaji kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan,dengan tega di perkosa ayah kandungnya sendiri, Heri (30) yang berprofesi bekerja sebagai petani,kejadian tersebut berawal dari tahun 2019 lalu hingga terungkap pada bulan Oktober 2020 ini,kejadian naas yang di alami korban terjadi di tempat kediaman (rumah) korban.

Kapolres Oku Selatan ,AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Reskrim polres Oku Selatan,AKP Apromico SH,SiK,MH mengatakan,terungkapnya kejadian tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban,Rita (28) yang mendapat laporan dari paman korban,saat kejadian yang memergoki perbuatan tersangka pelaku terhadap korban di rumahnya,pada malam Senin (26/10/2020),sekira pukul 20.00 wib.

Bacaan Lainnya

“Ibu korban sok berat dan langsung melapor ke Mapolres Oku Selatan di dampingi paman korban.”Ungkapnya pada awak media kita “KoranMetronews.id “, Kamis malam (29/10/2020) sekira pukul 22.00 wib lanjutnya menambahkan, anggota polres Oku Selatan langsung menjemput tersangka pelaku pada malam itu juga yang langsung di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku di ancam dengan pasal 18 Ayat 1 atau 2 atau 3 undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Menurut keterangan dan pengakuan pelaku melakukan aksi bejatnya memperkosa korban sudah di lakukannya Empat kalai lantaran kesal cemburu terhadap istrinya ataupun ibu kandung korban.”Pungkasnya

(kmn/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *