Siswa Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU TIMUR – MH (17) yang masih duduk (belajar) di bangku kelas XI disalah satu sekolah MA Pesanteren Nurul Cholik yang ada di Desa Baturaja Bungin, Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, kini terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib atas kasus dugaan tindak pidanan kekerasan terhadap anak di bawah umur ersangka di tangkap Minggu (25/10) sekira pukul 01.00 wib di tempat kediamannya.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon melalui kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan di dampingi kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin mengatakan berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim polres Oku Timur memerintahkan Team opsnal sat Reskrim polres Oku Timur untuk bergerak dan menyelidiki keberadaan tersangka pelaku.

Bacaan Lainnya

“Dan dari hasil penyelidikan Team opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pada hari Minggu siang (25/10/2020) sekira pukul 01.00 wib, dilakukan penjemputan atau penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Suka Jaya dusun tiga, kabupaten Oku Selatan.”Ujarnya.

Saat di temui awak media kita “Koran Metro ” di lanjutkannya lagi,tersangka pelaku sudah di tangkap dan sekarang sudah di amankan di unit PPA satreskrim polres Oku Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara ini pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban AD (14) yang masih di bawah umur sekaligus adik kelas MH di sekolah yang sama. Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban hanya di picu karena air mineral yang diminum oleh korban sehingga membuat pelaku jengkel dan tersinggung.

Pelaku di ancam dengan UU tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tertuang dalam pasal 80 UU No:35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Pungkasnya.

(kmn/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *