Koranmetronews.id, Kuala Tungkal – Perusahaan Terbatas (PT) Afresh Indonesia yang beralamat di jalan Kacang Pudak kecamatan Kumpeh Ulu kabupaten Muara Jambi provinsi Jambi yang merupakan perusahaan industri komoditi air minuman mineral dalam kemasan plastik merk Wigo, Vir dan Glenn.
Sekitar bulan Juli lalu pasangan suami istri (Pasutri) berdomisili di jalan Kalimantan Kuala Tungkal Tanjabbar diduga setelah mengkonsumsi minum air mineral kemasan dalam plastik merk Wigo mengalami sakit perut, dan saya lihat ada kotoran di air mineral dalam kemasan plastik Wigo, dikatakan Hamka selaku Ketua YLKI kepada Koran Metro News (KMN) di salah warung kopi Parit Satu Kuala Tungkal (21/10/2020)
Dijelaskan Hamka, terkait masalah WIGO yang dialami konsumen sakit perut mengadu ke YLKI dan kami langsung proses , ” Saya pikir itikad baik dari pihak WIGO juga tidak ada, karena sudah menghubungi pihak WIGO meminta pihak WIGO datang ke Tanjabbar untuk ketemu konsumen minimal siraturahmi, karena mereka kerugian dan kena dampak, ” ujar Hamka.
Hamka menerangkan lagi karena tidak itikad baik dari pihak Wigo kepada konsumen maka YLKI melaporkan secara resmi ke Polres Tanjabbar yang diterima langsung oleh Kanit Bang David Siringoringo.”Terkait dengan laporan saya itu belum ada prosesnya sampai hari ini,” ungkapnya.
Selanjutnya Hamka menyampaikan, bahwa hak konsumen harus kita lindungi, masalah konsumen sudah ditanyakan ke Polres dan jawaban dari Polres lagi fokus ke masalah karhutla, sebagian barang bukti (BB) sudah di Polres dan sisanya masih ada di rumah., “permasalahan yang dialami Konsumen itu mau di bawa ke DPRD tapi karena Covid 19,” ungkapnya.
Kemudian Media ini menanyakan kepada Ketua YLKI Hamka, apa sudah diketahui oleh Disperindag Kuala Tungkal dan tanggapan dari Disperindag.?, “Saya pikir sampai hari ini tdk ada juga untuk mengembangkan dan tidak ikut dalam permasalahan ini karna konfirmasi terakhir dengan Bapak Syafriwan sebagai Kepala Disperindag meminta BB,” kata Hamka
“Jadi saya katakan kalau Bapak minta BB salah karena posisi yang terdampak Konsumen salah satu anggota Bapak, kemarin Dia minta BB untuk dilihat ke BPOM dan saya jawab sudah ke BPOM,” sambung Hamka.
“Sementara BPOM Jambi meminta BB itu minimal 1 Liter dan buka kemasan, saya katakan tidak bisa, kalau buka kemasan berarti barang itukan sudah rusak, “pungkas Hamka.
Diwaktu yang sama KMN konfirmasi tentang laporan YLKI ke Kanit TIPITE Polres Tanjabbar, BrIpka Pol. David Siringoringo diruang kerjanya mengatakan, masih di dalami dan belum pasti, harus digali lagi nanti diklarifikasi, “bahwa itu adalah pengaduan bukan laporan resmi,” ucap David.
Belum lama KMN bersama rekan wartawan mendatangi kantor perusahaan air minum mineral Wigo untuk konfirmasi terkait diduga warga Kalimantan Tanjabbar yang mengkonsumsi air mineral Wigo tersebut kepada Humas Kharudin, Manejer, Jali bersama dua staf .
Khairudin mengatakan, belum ada panggilan dari Polres Tanjabbar dan kita akan tanggung jawab kepada warga jika karena minum air mineral Wigo jadi sakit.
Ketika KMN bertanya, apa pihak dari perusahaan Wigo pernah melihat warga yang diduga sakit setelah mengkonsumsi minuman air mineral Wigo, “belum pernah, ” jawab Khairudin.
(KMN/BT/JS)