koranmetronews.id, OKI – Dua orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan yang kerap beraksi dan sangat meresahkan warga masyarakat kabupaten OKI ,yang juga sempat menjadi DPO anggota kepolisian Mapolres OKI, kini meringkuk di sel tahanan jeruji besi,setelah mendapat hadiah timah panas di bagian kakinya pada saat di tangkap mencoba melawan petugas,Ependi (27) dan Yudi Arianto alias Codet (25),keduanya warga Desa Jambu Ilir ,kecamatan Tanjung Lubuk kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ),di tangkap di tempat kediamannya ,Rabu (21/10/2020) sekira pukul 14.00 wib oleh tim gabungan Polsek Tanjung Lubuk dan Subsektor Teluk Gelam Mapolres OKI.
Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas AKP Iryansyah mengatakan dan membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku.”Iya benar kemaren sekira pukul 13.30 wib,tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Lubuk,AKP Johni Martin dan kasubsektor Teluk Gelam.
Ipda Djunaidi di dampingi Kanit Reskrim,Ipda Usman Gumanti,yang mendapat informasi keberadaan kedua tersangka pelaku yang sedang pulang berada di tempat kediamannya.”Ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya,Kamis (22/10/2020) sekira pukul 10.30 wib di lanjutkannya lagi,semenjak dari kejadian kedua tersangka pelaku menghilang alias bersembunyi menjadi buron yang di perkirakan bersembunyi di kota Prabumulih,kemudian di dapati informasi keduanya pulang kerumahnya maka tim langsung bergerak menuju lokasi.
“.Pada saat penangkapan kedua pelaku sedang tertidur dan kaget yang juga sempat melawan petugas ,sehingga di ambil tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.”Ujarnya melanjutkan,kedua tersangka pelaku berhasil di tangkap dan juga sempat di bawa ke RS terdekat guna untuk perawatan tim medis,kemudian keduanya di bawa dan di amankan di mapolsek Tanjung Lubuk guna proses lebih lanjut dan juga beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis merk Honda Vario warna hitam dengan nomor plat polisi BG 3269 SDS.
” Lokasi tempat pelaku beraksi yakni di Desa Jambu Ilir ,Desa Sugih Waras,Desa Kuripan,Desa Simpang Pedamaran dan Desa Sariguna dengan korban yang telah di rugikan,Winado (23) warga Desa Sukarami kabupaten OKI , Nurdin (52) warga Desa Kuripan Teluk Gelam kabupaten OKI ,Taslima (21) setatus pelajar warga Desa Pedamaran kabupaten OKI , dan Samsuri (54) warga Desa Jambu Ilir kabupaten OKI ,dan terakhir kedua pelaku beraksi pada Kamis (08/10/2020) sekira pukul 03.00 wib dini hari,pelaku mencuri sepeda motor di rumah korban Samsuri.
Dengan cara merusak pintu pagar dan masuk kedalam rumah dengan cara merusak, memecahkan kaca cendela pintu rumah korban,lalu kedua pelaku masuk dan menjarah harta korban sepada motor yang kuncinya di rusak mengunakan kunci duplikat Leter T, kedua pelaku berhasil membawa 3 unit kendaraan bermotor milik korban,dan atas kejadian yang di alami korban melapor ke anggota kepolisian terdekat,kerugian korban di tapsir mencapai jutaan rupiah.”Pungkasnya
(kmn/Aliwardana)