7 Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 Disahkan DPRD

  • Whatsapp

MUARA ENIM, KMN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim Ke-XII, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Muara Enim Terhadap 7 (Tujuh) Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 Kamis Pagi (30/4) berjalan lancar.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dihadiri Plt. Bupati Muara Enim, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) Kabupaten Muara Enim, para perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMS/BUMD dilingkup Kabupaten Muara Enim, serta organisasi masyarakat.

Dalam penyampaiannya hasil panitia khusus I, II, III DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui atas pembentukan rancangan peraturan daerah (RAPERDA) menjadi peraturan daerah (PERDA) dengan memberikan berbagai masukan dan saran untuk Plt. Bupati Muara Enim.

Adapun ke-7 (Tujuh) Raperda yang disahkan antara lain :

1. Raperda tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas.

2. Raperda tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

3. Raperda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak.

4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

5. Raperda tentang penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim.

6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PDAM Lematang Enim.

7. Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim.

Dalam penyampaiannya, Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH mengucapkan rasa syukurnya.

Alhamdulillah dalam waktu yang sangat singkat berkat keseriusan, keikhlasan, dan kesungguhan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim atas terbentuknya rancangan peraturan daerah yang dapat diajukan, dikhaji, dan dianalisa dengan baik dan pada akhirnya panitia khusus DPRD Kabupaten Muara Enim telah merekomendasi kan dan menyetujui 7 (Tujuh) Raperda tersebut menjadi Perda.

Plt. Bupati mengatakan demi kelancaran pembahasan peraturan daerah ini, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2020 telah terbentuk panitia khusus yang terdiri dari panitia khusus I, II, dan III yang telah melakukan rapat-rapat dengan perangkat daerah terkait, dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai kecamatan di Kabupaten Muara Enim beberapa waktu yang lalu.

Lanjutnya, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukkan terhadap Raperda, yang menjadi tanggung jawab masing-masing pansus dewan, dengan harapan agar Perda yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi kepentingan masyarakat luas,  memenuhi tugas perangkat daerah, serta memenuhi amanat peraturan per undang-undangan.

Mencermati itu semua, melalui Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, terdapat banyak masukan dan saran yang sangat berharga untuk dapat menjadi perhatian kita semua.

Plt. Bupati Muara Enim berharap Raperda yang telah disetujui ini akan menjadi landasan bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, demi terwujudnya Muara Enim untuk Rakyat, yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera.

(hr/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *