Blusukan Presiden Prabowo ke Bantaran Rel Stasiun Pasar Senen: Program Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh sebagai Solusi Jitu Pemprov DKI

  • Whatsapp

Oleh : Sugiyanto Emik
Pengamat kebijakan publik

Koranmetronews. Id (Jakarta) -Libur Lebaran telah usai, saatnya kembali beraktivitas. -tama, saya mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum. Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Sejak hari ini, Selasa (31/03/2026), saya sudah kembali aktif beraktivitas, termasuk menulis artikel mengenai isu-isu global, nasional, dan khususnya DKI Jakarta.

Kali ini, saya tertarik untuk menyoroti blusukan Presiden Prabowo Subianto di DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo.

Baik, saya mulai. Minggu lalu, tepatnya Kamis (26/3/2026), Presiden Prabowo Subianto melakukan blusukan ke bantaran rel kereta api di kawasan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Komandan Komando Pasukan Khusus dan Menteri Pertahanan itu berdialog langsung dengan warga, menyerap aspirasi, serta melihat kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan hidup. Ia pun berkomitmen untuk membangun rumah susun (rusun) sebagai solusi hunian layak bagi warga di kawasan tersebut, sebagaimana disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @prabowo, empat hari lalu, Kamis (26/3/2026).

Atas langkah Presiden tersebut, diketahui pula bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah pusat dalam menata kawasan permukiman, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel kereta api. Pramono menegaskan bahwa penataan kawasan padat dan tidak layak huni membutuhkan kolaborasi lintas pihak agar dapat berjalan optimal.

Data BPS dan Aturan Penataan Hunian Bantaran Rel

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, tercatat terdapat 445 RW yang tergolong kawasan kumuh di Jakarta. Sebarannya meliputi Jakarta Pusat sebanyak 98 RW, Jakarta Barat 92 RW, Jakarta Utara 80 RW, Jakarta Timur 78 RW, Jakarta Selatan 90 RW, serta Kepulauan Seribu 7 RW.

Secara keseluruhan, total RW kumuh mencapai 445 RW atau sekitar 16,2 persen. Dari total tersebut, klasifikasi tingkat kekumuhan meliputi kumuh berat sebanyak 15 RW (3,37 persen), kumuh sedang 99 RW (22,25 persen), kumuh ringan 205 RW (46,07 persen), dan kumuh sangat ringan 126 RW (28,31 persen).

Adapun persebaran wilayah kumuh berat terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 7 RW, disusul Jakarta Utara sebanyak 4 RW, Jakarta Timur 2 RW, serta Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat masing-masing 1 RW.

Di Jakarta Pusat, sebanyak 98 RW kumuh tersebut tersebar di delapan kecamatan. Untuk Kecamatan Senen, tercatat terdapat 13 RW kumuh, dengan rincian tidak terdapat kategori kumuh berat, 1 RW kumuh sedang, 10 RW kumuh ringan, dan 2 RW kumuh sangat ringan. Kawasan Senen yang dikunjungi Presiden Prabowo Subianto sangat mungkin merupakan bagian dari wilayah yang termasuk dalam data BPS tersebut.

Secara normatif, penataan kawasan bantaran rel memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang milik jalur kereta api merupakan area terbatas yang harus steril dari permukiman demi menjamin keselamatan operasional.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan negara untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Dengan demikian, relokasi warga dari kawasan rawan seperti bantaran rel bukan semata-mata penertiban, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak konstitusional atas tempat tinggal yang aman, layak, dan manusiawi.

Program Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh sebagai Solusi Jitu Pemprov DKI Jakarta

Penataan kawasan kumuh di DKI Jakarta dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029 difokuskan pada peningkatan kualitas permukiman serta pengembangan hunian vertikal. Kebijakan ini didukung secara legal melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman. Fokus kebijakan tersebut mencakup peremajaan, pemugaran, dan pemukiman kembali (resettlement) guna menuntaskan kawasan RW kumuh secara bertahap.

Secara normatif, Pergub Nomor 33 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan penataan kawasan kumuh di Jakarta. Strategi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik lingkungan, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Program ini diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana dasar, peremajaan kawasan, pemugaran hunian, serta pemukiman kembali bagi warga yang berada di lokasi tidak layak huni atau berisiko tinggi.

Dalam implementasinya, penataan kawasan kumuh dilakukan melalui pendekatan partisipatif, seperti Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP), yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendekatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan.

Fokus program dalam periode 2025–2029 antara lain pembangunan hunian vertikal berupa rumah susun sederhana, khususnya bangunan bertingkat rendah seperti empat lantai, sebagai solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya kepadatan penduduk. Selain itu, dilakukan pula peningkatan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan dan normalisasi drainase, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang layak, termasuk MCK komunal.

Gubernur Pramono Berkomitmen Membangun Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh

Dalam konteks pelaksanaan amanat RPJMD DKI serta Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2024 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa peningkatan akses hunian layak dalam RPJMD 2025–2029 masih mengandalkan pengembangan hunian vertikal serta penataan kawasan RW kumuh. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut diarahkan melalui konsolidasi tanah vertikal dan pelaksanaan reforma agraria perkotaan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus akses hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, baik dalam skema sewa maupun kepemilikan.

Lebih lanjut, penataan RW kumuh dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menegaskan bahwa perbaikan kawasan tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan ekonomi masyarakat. Program konsolidasi tanah vertikal (KTV) menjadi salah satu instrumen penting, karena tidak hanya membenahi hunian secara fisik dan legalitas lahan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan penghuni.

Hunian KTV umumnya dibangun dalam bentuk bangunan vertikal empat lantai dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan atau pemanfaatan lahan. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan pembangunan KTV di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, sebagai model penataan kawasan kumuh berbasis kolaborasi.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat 445 RW kumuh di DKI Jakarta yang menjadi target penataan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 RW telah berhasil dibenahi melalui berbagai program penataan permukiman. Pada tahun lalu yakni 2025, Pemprov DKI merencanakan penataan tambahan terhadap 55 RW kumuh.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 161 RW yang menunggu penanganan lebih lanjut hingga target akhir penuntasan tercapai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan seluruh RW kumuh dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.

Program penataan ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas permukiman sekaligus mengurangi kawasan kumuh di Jakarta secara signifikan. Dengan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, serta berbasis regulasi yang kuat, program hunian vertikal dan penataan kawasan kumuh diyakini menjadi solusi jitu dalam mewujudkan Jakarta yang lebih tertata, layak huni, dan berkeadilan sosial.

Peran Strategis Dinas Perumahan dan BUMD DKI dalam Menuntaskan Kawasan Kumuh di Jakarta

Penanganan kawasan kumuh di DKI Jakarta merupakan agenda strategis yang tidak hanya menyangkut penataan fisik kota, tetapi juga aspek keadilan sosial, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menjadi kunci dalam menjalankan mandat RPJMD 2025–2029 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2024, dengan target menata sekitar 161 RW kumuh yang tersisa dari total 445 RW hingga tuntas pada 2027.

Keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan BUMD DKI Jakarta seperti Bank DKI, PAM Jaya, Perumda Pasar Jaya, dan Jakarta Propertindo, serta BUMD lainnya, termasuk keterlibatan perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD, serta dukungan kebijakan yang kuat, penataan kawasan kumuh di Jakarta diharapkan dapat tuntas pada 2027, sekaligus mewujudkan kota yang lebih tertata, layak huni, dan berkeadilan sosial sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *