Koranmetronews. Id (Jakarta) — ASTINA Law Firm secara resmi mengirimkan Somasi II (peringatan terakhir) kepada maskapai Singapore Airlines (SQ) setelah Somasi I yang telah disampaikan pada 3 Maret 2026 tidak ditindaklanjuti dengan itikad baik dan kooperatif (tanpa jawaban).
Somasi II tersebut telah diterima SQ pada Senin 16 Maret 2026 oleh kantor hukum milik Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H. yang mewakili seorang penumpang Indonesia bernama Maria R. (MR) yang mengalami kerugian akibat penanganan bagasi yang tidak profesional dalam penerbangan Singapore Airlines.
Masalah ini bermula dari perjalanan klien ASTINA pada penerbangan SQ218 rute Melbourne–Singapore dan SQ950 rute Singapore–Jakarta pada 2 Maret 2026. Dimana koper bagasi milik penumpang telah dinyatakan checked-through, namun tidak tiba di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama.
Dalam proses pencarian bagasi tersebut, MR tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai status penelusuran bagasi maupun lokasi terakhir bagasi tersebut. Bahkan, menurut keterangan yang diterima oleh tim kuasa hukum, salah satu petugas representatif maskapai di Jakarta justru menanggapi dengan tantangan menempuh langkah hukum ketika dimintai penjelasan oleh keluarga penumpang.
Somasi II ini dilayangkan setelah jangka waktu 14 hari yang diberikan dalam Somasi I tidak direspons oleh pihak maskapai, baik dalam bentuk klarifikasi maupun upaya penyelesaian. Sebagai bagian dari langkah tegas atas tidak kunjung ditunjukkannya itikad baik dari perwakilan SQ di Indonesia, ASTINA juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kantor pusat Singapore Airlines di Singapura guna memastikan apakah manajemen pusat perusahaan telah mengetahui permasalahan ini. Langkah tersebut diambil mengingat adanya indikasi bahwa penanganan di tingkat perwakilan di Indonesia tidak berjalan secara transparan.
Selain itu, ASTINA juga telah menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi berwenang di Indonesia, termasuk kepada otoritas penerbangan dan lembaga perlindungan konsumen, agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran kewajiban maskapai terhadap penumpang.
Dalam Somasi II tersebut, ASTINA juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta prinsip tanggung jawab pengangkut dalam Montreal Convention 1999.
ASTINA juga menilai bahwa kegagalan maskapai dalam memberikan informasi yang jelas mengenai status bagasi serta tidak adanya respons terhadap Somasi I menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani keluhan konsumen. Dalam hal ini SQ sudah melanggar hak konsumennya sebagaimana diatur dan dilindungi dalam UU RI tentang Perlindungan Konsumen. Mengacu pada Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut.
Hak Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Upaya Lindungi Konsumen
Menurut Dr. Azas Tigor Nainggolan, langkah Somasi II ini merupakan bentuk upaya untuk memastikan perlindungan hak konsumen Indonesia terhadap maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan dari pihak Singapore Airlines terhadap Somasi I yang telah kami sampaikan sebelumnya. Padahal langkah tersebut merupakan upaya penyelesaian secara baik sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut,” ujar Azas Tigor.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut satu penumpang, tetapi menyangkut standar pelayanan maskapai terhadap konsumen Indonesia.
“Maskapai internasional yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum dan hak konsumen di Indonesia. Ketika konsumen meminta penjelasan atas bagasinya, yang dibutuhkan adalah transparansi dan tanggung jawab, bukan sikap arogan atau pengabaian, perlu diingat bahwa ini adalah kali ke-2 keluarga klien kami dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang diilakukan Singapore Airlines dalam menjalankan bisnisnya” tegasnya.
ASTINA menyatakan bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan Singapore Airlines tetap tidak memberikan tanggapan dan penyelesaian, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut serta meminta otoritas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.(john)







