Koranmetronews. Id (Jakarta) – Ratusan pemilik Puri Garden Apartemen (PGA), Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) berharap terlapor, dua pimpinan P3SRS, P dan FNJ kooperatif, untuk hadir memenuhi undangan penyidik Polres Metro Jakarta Barat guna dimintai keterangan atas dugaan manipulasi hak dan penggelapan uang pengurusan pemecahan sertifikat yang dilakukan pengurus P3SRS.
Uang pengurusan yang digelapkan P bersekongkol dengan FNJ mencapai puluhan miliar. Namun hingga saat ini, sertifikat kepemilikan warga atas unit PGA tak kunjung terwujud.
Harapan itu disampaikan perwakilan beberapa pemilik usai menyaksikan petugas Satreskrim Polres Jakbar memberikan surat undangan kepada pengelola apartemen untuk diperiksa.
“Kami menunggu pengelola apartemen memenuhi panggilan tersebut. Jangan malah mengabaikan. Di mata hukum semua sama. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.” ujar Arianto SH pengacara pemilik apartemen setelah menyaksikan penyerahan surat undangan ke salah satu pengelola apartemen di lokasi.

Arianto menuturkan para pemilik apartemen membuat laporan ke Polda Metro Jaya sesuai laporan Nomor: STTLP/B/1384/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2026 yang lalu.
Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang dimaksud dalam pasal 257 yang dituduh dilakukan DL.
Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan ke Polres Jakbar sesuai lokasi Puri Grand Apartemen (PGA).
“Baru kali ini aparat penegak hukum mau turun ke apartemen menemui pengelola menyampaikan surat undangan pemeriksaan sekaligus melihat unit aparteman yang diduga dikuasai tanpa izin pemilik yang sah sejak tahun 2005 dan dibayar lunas. Sebelumnya tidak pernah penyidik turun ke lokasi walaupun beberapa kali dilaporkan.
” Mudah-mudahan penyelidikan kasusnya berjalan dengan baik,” ujar Robin Ong, salah satu pemilik apartemen.
Pang Pang, juga pemilik apartemen mengetahui sudah beberapa kali kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi baru kali ini bisa terlaksana petugas turun langsung ke apartemen.
Dia menyebutkan kasus apartemen tersebut sudah lama bergulir, namun tidak ada penyelesaian.
“Para pemilik berharap bisa menguasai apartemen tersebut. Mereka sudah banyak mengeluarkan uang untuk mengurus kepemilikan apartemen ( Sertifikat Hak Milik) tersebut, namun selalu gagal,”ucapnya lagi.
WI, salah satu pemilik apartemen mengatakan sudah lunas membeli salah satu unit apartmen, namun tidak bisa ditempati. Menurut pengakuannya, WI tidak diizinkan masuk, bahkan tidak diizinkan untuk sekedar melihat unit apartemen miliknya oleh Ketua PPRS PGA yang menjabat saat ini. Hingga saat ini WI tidak bisa menguasai unitnya.
Untuk itu besar harapan para pemilik apartemen, penyidik cepat menyelesaikan kasus tersebut dan pemilik bisa menguasai hak mereka. (john)





