Koranmetronews. Id (Jakarta) – Diperlakukan sewenang-wenang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Produksi Film Negara/PFN (Persero), perusahaan swasta, PT Raja Era Pratama, sebagai penyewa gedung ( Pihak Kedua) bertekad menggugat ke pengadilan.
PT Raja Era Pratama melalui kuasa hukumnya Imam Sofwan, SAg, SH, MH menyampaikan bahwa pihak PT PFN telah memindahkan barang-barang milik kliennya dari gedung yang disewa.
“Ini perlakuan yang menyakiti kluen kami. Padahal, gedung itu masih aktif dalam masa sewa. Sehingga tindakan memindahkan barang secara paksa itu melanggar hukum. Kami bakal menempuh jalur hukum,” kata advokat Imam Sofwan dari kantor Hukum Sapu Jagat Law Firm kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Imam Sofwan, berharap segera ada musyawarah mufakat terkait keterlambatan pembayaran sewa gedung dengan PT PFN Persero di Jalan Otto Iskandar Dinata Raya Kav 127, Jakarta Timur.
Imam menegaskan, mengacu hasil pertemuan pada tanggal 19 Februari 2026 antara PT PFN (Persero) dan PT Raya Era Pratama, pada rapat itu diwakilkan oleh Iwan Setiawan, Ilham, Tesa (Tim Legal) dan PT. Raja Era Pratama yang dihadiri Ir. Pandapotan Raja Guk Guk selaku Direktur Utama, dan didampingi Kuasa Hukumnya Imam Sofwan, SH, MH, membahas mengenai permasalahan Perjanjian Sewa Gedung antara PT. PFN (Persero) dan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024.
“Untuk itu, sebagai tindak lanjutnya, kami menyampaikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis sebagai berikut. Harapannya klien kami ada musyawarah mufakat,” kata Imam Sofwan.
Berikut ini klarifikasi yang disampaikan kuasa hukumnya Imam Sofwan:
1. Bahwa kami mengapresiasi baik kepada pihak PT. Prodiksi Film Negara (Persero) yang telah merespon baik surat, yakni Surat Nomor : 013/Tanggapan/SJ-LF/I/2026 tertanggal 6 Februari 2026 Perihal Tanggapan Balik dan mengundang kami untuk pertemuan di kantor PFN untuk menjadikan forum musyawarah mufakat.2. Bahwa klien kami menyadari adanya keterlambatan dalam pembayaran angsuran sewa gedung dikarenakan kondisi kesehatan klien kami, untuk itu, kebijakan yang tepat dan benar adalah pemberlakuan denda 1/1000 terhadap pihak kedua, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) Surat Perjanjian Sewa Gedung dan PT. Produkai Film Negara (Persero) dan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung No. 026/SPSG/PFN-REP/XII/2024, yang berbunyi:
“Jika Pihak Kedua tidak dapat melakukan pembayaran uang sewa atau terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka Pihak Kedua akan diberikan surat peringatan dan akan ditindaklanjuti kemudian dengan pemberlakuan denda 1/1000 perhari”, sehingga kebijakan yang diambil oleh Pihak Pertama dalam pemutusan atau pengakhiran perjanjian sewa gedung tersebut sangat tidak tepat dan tidak benar, karena sangat merugikan Pihak Kedua / kliennya,3. Bahwa, klien kami pada prinsipnya ingin meneruskan Sewa Gedung sebagaimana Surar Perjanjian Sewa antara PT. PFN (Persero) dengan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, bahwa klien kami sudah mengeluarkan biaya, energy, tenaga, pikiran dan waktu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, termasuk melakukan renovasi gedung yang menghabiskan biaya yang sangat besar;
Kedua, bahwa pada tempat tersebut klien kami memiliki banyak peralatan dan atau perlengkapan meja bilyar dan lain nya yang mobilisasinya membutuhkan biaya yang sangat besar;
Ketiga, bahwa klien kami belum memperoleh keuntungan apapun dari Perjanjian Sewa antara PT. Produksi Film Negara (Persero) dan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024, tetapi justru mengalami kerugian yang cukup besar, baik dari biaya renovasi, biaya mobilisasi peralatan dan atau perlengkapan dalam usaha tersebut.
Keempat, bahwa dalam perjanjian kerja sama harus saling memperhatikan azas keseimbangan, azas keadilan dan saling menguntungkan antara pihak satu dengan pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Kelima, bahwa atas dasar sebagaimana dijelaskan dalam poin 3 (tiga) di atas, maka, dengan ini kami memohon kebijaksanaan dari pihak PT. Produkai Film. Negara (Persero) agar menyambut baik keinginan klien kami untuk meneruskan Sewa Gedung sebagai Surat Perjanjian Sewa antara PT. Produksi Film Negara (Persero) dengan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024;
Keenam, bahwa dalam rangka menyelesaikan persoalan ini kami selaku kuasa hukum bersama dengan klien kami meminta waktu dan kesepakatannya untuk bersilaturahmi dengan pengambil keputusan yang berwenang guna membicarakan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat agar menghasilkan keputusan yang terbaik, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak, semoga kita semua menjadi orang-orang baik dan dapat melahirkan kebaikan-kebaikan yang terus menerus, Aaaamiin.
“Demikian tanggapan dan klarifikasi ini kami sampaikan, kami berharap dapat dimaklumi, dan kami mohon agar bisa bekerja samanya dengan baik,” ucap Imam Sofwan. (john)




