Sidang di PTUN Jakarta Warga VS Inkopal, Subali : Legalitas SHP 477 Tidak Sesuai Perundangan

  • Whatsapp
Sidang di PTUN mendengarkan keterangan saksi fakta di PTUN Jakarta Timur,  Rabu (11/03/2026)

Koranmetronews. Id (Jakarta) – Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan Rukan Marinatama di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi fakta, kuasa hukum warga penghuni rukan, Subali menyoroti, dugaan ketidaksesuaian prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 yang menjadi objek sengketa.

‎Subali menyatakan, SHP 477 yang diterbitkan pada tahun 2000 memiliki masa berlaku sepanjang tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Menurutnya, ketentuan itu menjadi kunci dalam menentukan legalitas pemanfaatan lahan yang kini berdiri bangunan rumah kantor (rukan).

“Kalau objek sengketa tersebut secara fakta digunakan untuk kepentingan publik, misalnya untuk pergudangan perawatan militer seperti yang disampaikan saksi, maka penerbitan SHP itu bisa dianggap tepat,” kata Subali kepada wartawan usai sidang.

Subali,  kuasa hukum warga memberi keterangan usai sidang

‎Namun, ia menilai persoalan muncul apabila fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial. Dalam kondisi itu, menurutnya, penerbitan sertifikat berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Jika ternyata digunakan untuk kegiatan komersial, maka prosedur penerbitan objek sengketa tersebut patut dipertanyakan karena bisa bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.

‎Dalam persidangan, saksi fakta juga menyampaikan bahwa sebelum tahun 2000 lahan tersebut diduga digunakan sebagai pergudangan peralatan militer. Namun saat ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan rukan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

‎Subali mengatakan adanya perbedaan fakta tersebut menjadi hal penting yang akan dinilai oleh majelis hakim. Ia menegaskan penentuan kebenaran atas penggunaan lahan pada periode 1997 hingga 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

‎”Apakah pada saat itu sudah digunakan untuk rukan komersial atau masih untuk pergudangan militer, itu nanti yang akan dinilai oleh majelis hakim,” jelasnya.

‎Ia juga mengungkapkan, dasar penerbitan SHP 477 merujuk pada dokumen lama berupa Eigendom Nomor 6234 dan 110. Namun menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji kembali dalam persidangan untuk memastikan kesesuaian prosedur konversi tanah negara.

‎Subali menambahkan, dalam proses pembuktian di PTUN, tahapan pembuktian dimulai dari bukti surat, kemudian keterangan ahli, dan selanjutnya saksi fakta.

‎”Kami tetap berkeyakinan bahwa prosedur penerbitan SHP 477 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait konversi tanah yang dikuasai negara,” pungkasnya.

‎Perkara sengketa Rukan Marinatama ini masih terus bergulir di PTUN Jakarta. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan atas status hukum lahan yang kini menjadi area komersial di kawasan Mangga Dua tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *