Koranmetronews. Id (Jakarta) – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu.
Iman menyebutkan, beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” katanya.
Kemudian hari ini RHS bersama pengacaranya datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
“Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami ‘update’ jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/3).
Budi menjelaskan, pengembalian tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.
“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya.
Terkait adakah saksi baru yang akan dihadirkan, dia menyebutkan, masih akan melakukan pendalaman terutama saksi lama.
“Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum,” kata Budi.(john)





