Pemprov DKI perketat pengawasan pangan di pasar mandiri

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta)  – Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan segar di sejumlah pasar, khususnya pasar mandiri yang dinilai masih rawan luput dari pengawasan.

“Fokus lokasi yang kadang luput dari pengawasan kami adalah pasar-pasar mandiri atau pasar lingkungan, dimana pengawasannya lebih sulit dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok usai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin.

Hal ini menyusul masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin pada ikan asin.

Hasudungan menyebut pengawasan pangan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi penjualan, baik pasar tradisional maupun swalayan.

Sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan pengawasan pangan segar di lebih dari 200 lokasi dengan jumlah sampel yang diperiksa mencapai sekitar 30 ribu sampel.

“Pemprov DKI sudah melaksanakan pengawasan produk pangan, khususnya pangan segar. Di tahun 2025 kami sudah melakukan pengawasan pangan segar di lebih dari 200 lokasi pasar tradisional dan swalayan dengan 30.000 sampel,” jelas Hasudungan.

Sampel tersebut diuji menggunakan sejumlah parameter untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Pengujian meliputi kandungan formalin, tingkat kebusukan, residu pestisida, klorin, hingga boraks.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan melalui tiga laboratorium yang dimiliki pemerintah daerah, yakni laboratorium perikanan, peternakan, dan pertanian.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, sekitar 99 persen produk pangan segar yang beredar di Jakarta dinyatakan aman untuk dikonsumsi,” paparnya.

Meski demikian, Hasudungan mengakui masih terdapat temuan pelanggaran pada beberapa jenis produk, terutama dari sektor perikanan. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah ikan asin yang mengandung formalin.

“Temuan yang masih ada biasanya pada produk perikanan. Banyak sekali kami temukan ikan asin yang mengandung campuran formalin,” ujarnya.

Penggunaan formalin pada ikan asin, kata dia, umumnya dilakukan untuk membuat produk lebih tahan lama dan tampak lebih segar. Padahal, bahan kimia tersebut tidak diperbolehkan digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dalam kesempatan itu, Hasudungan mengungkapkan pengawasan masih menghadapi kendala di sejumlah lokasi penjualan yang tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Pasar mandiri atau pasar lingkungan menjadi salah satu titik yang dinilai lebih sulit diawasi secara rutin. Meski begitu, dia memastikan pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menjalani pengawasan ketat.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *