ASTINA Kembali Menegur Maskapai Penerbangan: Somasi kepada SingaporeAirlines yang Bersikap Arogan Setelah Menelantarkan Penumpangnya DiIndonesia

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – ASTINA Law Firm, Advokat Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., (ASTINA) memberikan peringatan keras terhadap maskapai penerbangan asing Singapore Airlines atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menelantarkan penumpang Indonesia.

Langkah ini ditandai dengan dilayangkannya Surat Somasi I kepada manajemen Singapore Airlines (SQ) pada 3 Maret 2026 terkait koper bagasi milik penumpang Indonesia bernama Maria R (MR) yang sempat hilang.

Permasalahan ini terjadi dalam penerbangan rute Melbourne – Singapore – Jakarta pada tanggal
2 Maret 2026 dengan nomor penerbangan SQ 218 (Melbourne – Singapore) dan SQ 950
(Singapore – Jakarta).

Bagasi milik klien ASTINA Law Firm dinyatakan berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan, namun setelah tiba di Bandara
Soekarno-Hatta bagasi tersebut tidak ditemukan. Dimana sebagai pelanggan loyal SQ kepulangannya kali ini berhubungan dengan kepentingan keluarga, namun atas sikap tidak profesional maskapai tersebut MR terpaksa batal menghadiri acara penting keluarganya.

Perlakuan kasar Petugas

Perbuatan Melawan Hukum yang Diakibatkan Sikap Tidak Profesional dan Arogan Petugas, Maskapai Singapore Airlines menelantar penumpangnya di seharian penuh pada panggal 2 Maret 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Indonesia.

“Klien kami, Maria
bersama orang tuanya tidak dibantu dan didengarkan serta tidak diberikan informasi yang benar terkait kondisi bagasinya yang hilang karena tidak ada ketika tiba di bandara tujuan di Bandara Soekarno Hatta,”kata Azaz Tigor.

“Terlebih lagi Maria dan orang tuanya mendapat perlakuan kasar dari seorang pegawai Maskapai Singapore Airlines saat bertanya tentang informasi kepastian mengenai lokasi bagasi, tidak memperoleh informasi penelusuran
bagasi (live tracing), serta tidak mendapatkan pelayanan yang layak dari pihak maskapai. Klien bahkan harus mencari sendiri berbagai nomor kontak perwakilan maskapai tanpa mendapatkan solusi yang jelas.”

Klien ASTINA Law Firm tidak memperoleh kepastian mengenai lokasi bagasi, tidak mendapatkan informasi penelusuran bagasi (live tracing), serta tidak memperoleh
pelayanan yang layak dari pihak maskapai maupun petugas terkait.
ASTINA juga sangat menyayangkan sikap tidak profesional dan arogan seorang petugas SQ
dengan inisial “A” di Jakarta yang justru menantang keluarga klien. Dimana saat ayah dari MR
justru ditantang untuk menempuh jalur hukum setelah dirinya meminta pertolongan atas
kejelasan keberadaan haknya dan menyebutkan hak konsumen yang dijamin pada UU Perlindungan Konsumen dan petunjuk pelaksanaan pengurusan bagasi penerbangan bagi penerbangan internasional. Dalam petunjuk pelaksanaan itu diatur bahwa bagasi penumpang yang sudah didaftarkan dan dimasukkan pada proses chck in penumpang haruslah bersamaan
tiba bersama penumpanya saat toba di bandara tujuan.

Indikasi Singapore Airlines Mengenyampingkan Hak Konsumen

Kasus ini bukan kejadian pertama keluarga klien kami Maria, sebagai konsumen loyal SQ.
Sebelumnya, keluarga klien juga mengalami kerugian akibat kerusakan koper dalam
penerbangan Business Class rute Paris–Singapore pada Januari 2026. Petugas SQ Bandara Changi pada saat itu menjanjikan akan memperbaiki koper yang telah pecah, namun janji yang
dituliskan pada sepucuk surat tersebut hingga kini belum dipenuhi.

ASTINA menilai tindakan maskapai tersebut merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak-
hak konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mewajibkan maskapai memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang.
Dalam sistem hukum penerbangan Indonesia, maskapai memiliki tanggung jawab mutlak (strict
liability) terhadap bagasi penumpang selama berada dalam pengawasan maskapai.

Namun dalam kasus ini bagasi telah diserahkan kepada maskapai dan berstatus checked-through, tetapi tidak sampai ke tujuan akhir penerbangan. “Maskapai penerbangan internasional tidak boleh semena-mena terhadap penumpang Indonesia.
Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius dan pelanggaran hukum. Lebih
parah lagi ketika konsumen yang dirugikan justru ditantang untuk menggugat,” tegas Dr. Azas
Tigor Nainggolan.

ASTINA dalam surat somasinya menuntut Singapore Airlines untuk:

  1. Mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen MR dan
    keluarganya;
  2. Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan media daring;
  3. Membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 272.252.000;
  4. Memenuhi janji penggantian kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya;
  5. Memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang dan menindak petugas yang
    tidak profesional.
    Dalam somasi yang telah dikirimkan pada 3 Maret 2026 tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa
    apabila dalam waktu 14 hari tidak terdapat tanggapan dari Singapore Airlines, ASTINA akan melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
    Republik Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal 3 Maret 2026, dimana ASTINA Law Firm telah menyampaikan dan mengirimkan Surat Somasi I pada pukul 14.21 WIB di Noble House lt. 26 yang merupakan kantor perwakilan Singapore Airlines di Jakarta.
    “Ini adalah kejadian kedua yang dialami keluarga klien kami. Tidak boleh ada maskapai,
    termasuk maskapai asing sekalipun, yang mengabaikan hak konsumen Indonesia. Kami berharap SQ dapat menghargai keseriusan kami, walaupun saat Associate kami menyerahkan Somasi
    secara langsung ke kantor perwakilan SQ di kawasan Lingkar Mega Kuningan pada jam operasional mereka hanya ditemui satpam dengan alasan yang berwenang menerima sedang di luar kantor. ASTINA bersama MR akan membawa perkara ini sampai tuntas dan berharap SQ dapat berbenah. (john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *