Pergub Nomor 5 Tahun 2026 Fokus pada Efisiensi Energi dan Air, Bukan Pelarangan Air Tanah, serta Perlunya Audit Total PBG dan PBJT Lapangan Padel

  • Whatsapp

Oleh : Sugiyanto Emik
Pengamat kebijakan publik

Koranmetronews.id (Jakarta) – Dalam beberapa hari terakhir saya merasa terpancing untuk menulis karena menilai ada hal penting yang perlu diketahui publik terkait sejumlah isu di DKI Jakarta.

Ada dua persoalan yang menggelitik, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, serta persoalan lapangan dan bangunan padel.

Membahas dua hal tersebut dalam satu tulisan agar lebih efisien dan ringkas. Tujuannya adalah memberikan pencerahan atas permasalahan yang berkembang. Semoga setelah ini saya tidak lagi terpancing untuk menulis, sehingga dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan. Baik, saya mulai dari isu pertama, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2026.

Dengan terbitnya Pergub Nomor 5 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermaksud mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen. Bahkan, terdapat target yang lebih ambisius, yakni penurunan hingga 50 persen pada tahun 2030 serta pencapaian net zero emission pada tahun 2050.

Selain itu, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung target global Sustainable Development Goals (SDGs). Kebijakan ini dimaksudkan untuk selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sehingga diperlukan dukungan berupa efisiensi konsumsi energi dan air pada bangunan gedung.

Pergub Nomor 5 Tahun 2026 bukan merupakan aturan yang sepenuhnya baru, melainkan perubahan dari Pergub Nomor 156 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air. Aturan lama tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan target dan kebutuhan saat ini, sehingga sebagian materi muatannya perlu diselaraskan dan disempurnakan.

Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengendalian efisiensi energi pada bangunan gedung menggunakan ukuran Intensitas Konsumsi Energi (IKE). IKE merupakan parameter untuk menilai konsumsi listrik bangunan gedung dalam satuan kWh/m² (kilowatt-jam per meter persegi) per tahun.

Sementara itu, penghitungan konsumsi air pada bangunan gedung dilakukan dalam satuan liter per meter persegi per hari dan/atau liter per orang per hari. Tingkat efisiensi energi dan air pada bangunan gedung dikategorikan dalam empat golongan, yaitu sangat efisien, efisien, cukup efisien, dan boros. Rincian kategori tersebut dapat dilihat pada lampiran Pergub Nomor 5 Tahun 2026.

Dalam konteks kebahasaan, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, efisiensi berarti ketepatan cara dalam menjalankan sesuatu tanpa membuang waktu, tenaga, dan biaya, serta kemampuan menjalankan tugas dengan baik. Efisiensi sering dimaknai sebagai melakukan sesuatu dengan benar (doing things right), bukan sekadar mencapai tujuan. Manfaat efisiensi antara lain memaksimalkan sumber daya, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlanjutan.

Karena itu, penting untuk meluruskan bahwa substansi Pergub ini menitikberatkan pada efisiensi atau pencegahan pemborosan, bukan pelarangan air tanah secara serampangan. Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pelarangan penggunaan air tanah secara menyeluruh. Fokusnya adalah pada efisiensi penggunaan energi dan air di bangunan gedung, baik air tanah, air perpipaan (PAM), maupun sumber air lainnya.

Sebagaimana diketahui, penerbitan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil sebagai langkah penyelamatan lingkungan. Di sisi lain, terdapat kritik yang menilai regulasi tersebut berpotensi memaksa masyarakat beralih ke layanan air perpipaan sebelum kesiapan infrastruktur benar-benar merata.

Perbedaan pandangan tersebut wajar dalam sistem demokrasi. Namun demikian, perlu dibedakan secara tegas antara pengaturan efisiensi dan pelarangan total. Jika berbicara mengenai larangan pengambilan air tanah, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, yang secara spesifik melarang pengambilan air tanah di zona dan kondisi tertentu guna mengendalikan penurunan muka tanah. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pergub Nomor 5 Tahun 2026 ditafsirkan sebagai aturan pelarangan total air tanah.

Sebagai pelengkap tulisan ini, saya sampaikan secara singkat mengenai persoalan lapangan dan bangunan padel. Beberapa hari lalu saya diwawancarai oleh sebuah stasiun radio ternama untuk membahas keberadaan lapangan dan bangunan padel di lingkungan masyarakat. Karena sifatnya wawancara, saya menyampaikan pokok-pokok pikiran secara lisan. Intinya, saya mengusulkan perlunya audit total terhadap keberadaan lapangan dan bangunan olahraga padel di Jakarta yang jumlahnya diperkirakan sekitar 350–400 lokasi.

Audit total tersebut harus mencakup kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, perlu pula diaudit kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan sebesar 10 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh lapangan dan bangunan padel harus ditertibkan. Apabila terbukti melanggar aturan, perlu dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan dan, jika diperlukan, pembongkaran. Penegakan aturan tanpa pandang bulu akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah sendiri.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *