Perketat Pengambilan Air Tanah, Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Pergub diperlukan untuk memperketat pengambilan air tanah oleh pengelola gedung.

“Hari ini, secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

Melalui aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah.

“Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegas Pramono.

Selain pengawasan, Pergub tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol.

Akan tetapi, Pramono belum merinci poin-poin aturan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar.

“Yang kedua, adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut,” tutur Pramono.

Dia menyebutkan saat ini, Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk gedung-gedung utama.

Pemprov DKI pun menargetkan layanan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah Jakarta.

Menurut Pramono, pengendalian penggunaan air tanah penting untuk menekan penurunan muka tanah di Jakarta.

Dia menegaskan eksploitasi air tanah yang berlebihan merupakan salah satu penyebab utama turunnya permukaan tanah di Jakarta.

“Problem utama di Jakarta, salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah, kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” ungkap Pramono.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *