Koranmetronews.id (Jakarta) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp1,36 triliun di Balai Kota pada Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, penyerahan fasos dan fasum merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat,” kata Pramono.
Untuk itu, Pramono menyebutkan kunci utama dalam pengelolaan fasos dan fasum adalah membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pengembang.
Karena itu, Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh aset yang telah diserahkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Adapun fasos-fasum itu berasal dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Pramono juga menegaskan akan menindak pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum.
Pramono menyebutkan, masih ada sekitar 32 persen pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya. Ia meminta jajaran terkait segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya sudah meminta bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses,” ujar Pramono.
Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menindak pengembang yang tidak patuh. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ia juga menegaskan penanganan fasos-fasum dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dalam proses ini, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta didukung DPRD DKI Jakarta.
“Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pramono menekankan fasos-fasum yang telah diserahkan harus segera dicatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Begitu diserahkan dan tercatat di badan aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan,” katanya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai dari wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan fasos-fasum dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(john)






